KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Keberatan! Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pabrik Tepung Ikan Ajukan Praperadilan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Keberatan! Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pabrik Tepung Ikan Ajukan Praperadilan

Sabtu, 1 November 2025
Bagikan
3 Min Read
WAWANCARA : Jeffriko Seran SH MH Penasihat Hukum MR selaku Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan dan DP selaku Konsultan Perencanaan dan Pengawas Proyek.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, yakni MR selaku Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan dan DP selaku Konsultan Perencanaan dan Pengawas Proyek mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.

Penasihat hukum kedua tersangka, Jeffriko Seran, S.H., M.H., menerangkan, langkah ini ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat.

“Ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada klien, karena kami menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka tidak sesuai dengan hukum acara,” Kata Jeffriko Seran.

Dimana pihaknya membaca berkas perkara dan menemukan ada hal-hal dari proses penyidikan hingga penetapan tersangka yang tidak tepat. “Karena itu kami mengajukan praperadilan,” jelasnya.

Jeffriko mengatakan, kedua kliennya, yakni RM selaku direktur kontraktor pembangunan dan DN selaku direktur kontraktor perencanaan, memiliki hak asasi dan hak hukum untuk mengajukan upaya tersebut.

“Kami sudah beberapa kali memberikan klarifikasi, tapi klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Menurutnya, proyek pembangunan pabrik tepung ikan itu telah selesai dan berfungsi sejak tahun 2016. Gedung berdiri dan mesin pabrik sudah dimanfaatkan masyarakat.

“Dalam persidangan sebelumnya tidak disebutkan ada kerugian negara. Gedungnya jadi, mesinnya jalan, tapi oleh penyidik proses penggunaannya diberhentikan. Kami bingung, padahal pabrik itu bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, langkah praperadilan terhadap Kejari Kotawaringin Barat ini dilakukan untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran dalam proses hukum.

“Kami ingin hakim yang memeriksa perkara ini tidak takut terhadap tekanan dari pihak mana pun. Tegakkan keadilan, karena jarang orang berani mengajukan praperadilan kalau tidak merasa haknya dilanggar,” ujar pengacara muda dan bertalenta.

Sidang praperadilan RM dan DN dijadwalkan digelar di PN Pangkalan Bun pada 3 November 2025. “Kami berharap majelis hakim dapat objektif dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar tahun 2016; HK, Pejabat Pembuat Komitmen; MR, Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan selaku pelaksana proyek; dan DP, konsultan perencanaan serta pengawas proyek.

Pembangunan Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan menggunakan dana APBN tahun 2016 senilai Rp5,4 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap 25 saksi, ditemukan berbagai penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,75 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.

 

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK JeffrikoSeranSHMH, Johny A. Zebua, KejariKobar, kejatikalteng, KorupsiPabrikTepungIkan, PangkalanBun, PNPangkalanBUn
Editor Katakata Sabtu, 1 November 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Suara Lokal Diduga Disabotase, Independensi Survei Pemilihan Rektor UPR Dipertanyakan
Jumat, 24 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026

Berita Terbaru

Bupati Kotim Lepas 171 Calon Jamaah Haji
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Sampit Jumat, 1 Mei 2026
Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Diklaim Terselamatkan
Headline Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Kamis, 30 April 2026
Wakapolda Kalteng Tekankan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Polres Kobar
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Barat Kamis, 30 April 2026
Polsek Pahandut Redam Konflik Warga Lewat Mediasi Kekeluargaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 30 April 2026
Kepala SMAN 1 Sampit : Melalui FLS3N, Siswa Tidak Hanya Berkompetisi, Tetapi Juga Belajar Berproses
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Sampit Kamis, 30 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Vonis Bebas Kasus Internet Seruyan, Dua Terdakwa Menangis Haru Ingin Segera Peluk Keluarga

Kamis, 30 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejari Palangka Raya Tunda Pemeriksaan Prof YL Sebagai Tersangka Dengan Alasan Sakit

Rabu, 29 April 2026
Kalimantan TengahPemkab SeruyanPeristiwa

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Seruyan Divonis Bebas, Majelis Hakim Nilai Tak Ada Kerugian Negara

Kamis, 30 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Sita HP, Laptop Hingga Dokumen Penting KPU Palangka Raya

Rabu, 29 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?