KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Empat Orang jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Tepung Ikan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Empat Orang jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Tepung Ikan

Sabtu, 25 Oktober 2025 13:02
Bagikan
2 Min Read
DUGAAN KORUPSI :Kejaksaan Negeri Kobar saat menyampaikan rilis penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan.
Bagikan

PANGKALAN BUN,katakata.co.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2.755.641.625,72.

Sebelum penetapan empat tersangka ini, Kejari Kobar sebelumnya juga telah mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan tahun 2017, yang kini sudah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada 8 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Johny A. Zebua menjelaskan, penetapan empat tersangka tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam dengan memeriksa 25 orang saksi terkait pembangunan pabrik tepung ikan yang didanai dari APBN sebesar Rp 5,4 miliar.

“Secara maraton kami melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, bahkan melibatkan Inspektorat Kobar. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menetapkan empat orang tersangka yakni RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan; HK, seorang PPPK; MR, pelaksana atau kontraktor; dan DP, konsultan perencanaan serta pengawas,” ujar Johny A. Zebua, Jumat (25/10/2025) malam.

Johny menambahkan, tiga dari empat tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Pihak Kejari Kobar akan segera melayangkan surat pemanggilan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penjemputan paksa apabila mereka tidak memenuhi panggilan hukum.

“Sementara untuk tersangka RS yang sudah dijatuhi vonis pada kasus sebelumnya, dalam perkara pembangunan fisik pabrik tepung ikan ini pun RS turut terlibat,” tegasnya.

Johny menegaskan, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, mereka juga disangkakan secara subsider melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Wiyandri

Editor : Ririen Binti

TOPIK Johny A. Zebua, KajariKobar, Kalteng, KejariKobar, kejatikalteng, korupsi, KPK, pengadilantipikorpalangkaraya
Editor Katakata Sabtu, 25 Oktober 2025 13:02
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Diduga Ada Pungli di Pos Polisi Kuala Kapuas, Arus Lalu Lintas Terganggu
Rabu, 29 Juli 2026 17:13
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16

Berita Terbaru

Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang Minta Dakwaan Batal Demi Hukum
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Rabu, 26 Agustus 2026 20:39
Empat Kajari Baru Dilantik, Kajati Kalteng Tekankan Integritas dan Penegakan Hukum Humanis
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 26 Agustus 2026 19:39
Tewah Masuk Zona Rawan, GDAN Pimpin Ratusan Remaja-Pemuda Deklarasikan Iman Melawan Narkoba
Gumas Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 26 Agustus 2026 16:44
Cegah Api Meluas, UPR Bantu Padamkan Karhutla
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pendidikan Universitas Palangka Raya Rabu, 26 Agustus 2026 16:07
Danlanud Iskandar : Kami Terus Kerahkan Personel Untuk Padamkan Api Karhutla
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Barat Peristiwa Selasa, 25 Agustus 2026 22:39

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 20:40
InternasionalKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

ICDN Kalteng Bawa Suara Dayak ke Forum Internasional, Perkuat Deklarasi Kinabalu

Selasa, 25 Agustus 2026 18:11
Kalimantan TengahSampit

Lima Klien Lapas Sampit Jalani Pembebasan Bersyarat, Bapas Pastikan Reintegrasi Berjalan Terarah

Kamis, 20 Agustus 2026 17:05
Kalimantan TengahSampit

Kepala Bapas Sampit Perkuat Kekompakan Jajaran Lewat Rapat Perdana

Kamis, 20 Agustus 2026 16:58
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?