PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) karena tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini dinilai tepat, karena membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih membutuhkan pemulihan.
“Kami menyambut baik keputusan Wali Kota Fairid Naparin untuk tidak menaikkan PBB-P2. Hal ini tentu memberi ruang bagi masyarakat agar daya beli tetap terjaga,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Selain tidak menaikkan tarif pajak, Pemko juga memberikan insentif berupa penghapusan denda keterlambatan hingga 30 September 2025, sehingga warga yang menunggak cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan beban.
“Kebijakan ini sangat berpihak pada rakyat. Penghapusan denda memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya sekaligus menumbuhkan kesadaran pentingnya membayar pajak tepat waktu,” jelasnya.
Ia menegaskan akan terus memberikan dukungan terhadap langkah Pemko dalam pengelolaan pajak daerah yang adil dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dan lebih disiplin ke depannya. Sebab, penerimaan dari PBB-P2 menjadi salah satu penopang penting pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (pri/red)


