PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyatakan kesiapan mendukung kebijakan nasional terkait program sekolah gratis bagi sekolah negeri maupun swasta dari tingkat SD hingga SMP, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, Pemko masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum menerapkannya di lapangan.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa dukungan penuh diberikan terhadap program ini, asalkan pelaksanaannya memiliki regulasi dan juknis yang jelas.
“Kami menyambut baik program sekolah gratis. Namun, kami masih menunggu aturan dan petunjuk teknis yang menjadi acuan dalam penerapannya. Jikalau di sekolah negeri kan tidak ada masalah, tetapi yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana sekolah swasta menerapkannya, karena sebagian besar pembiayaannya berasal dari peserta didik,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Zaini menambahkan, kebijakan ini memerlukan penyesuaian anggaran daerah karena pembiayaan akan bersumber dari APBD kabupaten dan kota.
“Kalau ini digratiskan tentu pembiayaan berasal dari APBD. Dan inilah yang sedang kita persiapkan, karena membutuhkan biaya besar. Selain itu, kita masih memerlukan dana untuk berbagai kebutuhan vital, seperti pelayanan dasar, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor prioritas lainnya,” jelasnya. (pri/red)


