PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan lebih cermat dalam membeli tanah, terutama yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasaran.
Menurutnya, banyak kasus sengketa tanah bermula dari pembelian tanpa dokumen legal yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa depan.
“Banyak masyarakat tergiur harga miring tanpa memeriksa legalitas tanah yang dibeli, padahal hal ini sangat berisiko,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Hatir menekankan pentingnya legalitas tanah sebagai aspek utama yang wajib diperhatikan pembeli, sehingga setiap transaksi jual beli harus transparan dan dilengkapi dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia juga mengingatkan warga agar berhati-hati terhadap penawaran lahan di pinggiran kota yang sering kali rawan tumpang tindih klaim.
“Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang agar transaksi aman dan tidak bermasalah,” ucapnya.
Hatir berharap pemerintah terus aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah yang sah dan prosedural.
“Pencegahan lebih baik daripada menanggung risiko sengketa di kemudian hari,” tandasnya. (pri/red)


