PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S Dohong, menyatakan tuntutan pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya oleh Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu kini tengah dianalisis para ahli.
“DPRD Kalteng hanya berperan sebagai penyambung aspirasi masyarakat. Saat ini aspirasi tersebut sedang dalam tahap penyesuaian dan kajian oleh tenaga ahli kami,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Ia menjelaskan, kajian tersebut akan menjadi dasar untuk meneruskan aspirasi pembubaran GRIB Jaya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sebagai pihak yang berwenang mengambil keputusan.
“Keputusan soal dibubarkan atau tidaknya GRIB Jaya ada di tangan Kemenkumham. DPRD tidak mengambil sikap, kami hanya memfasilitasi aspirasi tersebut,” tegasnya.
Menurut Arton, tuntutan pembubaran disampaikan karena aktivitas oknum GRIB Jaya dinilai telah merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban, termasuk dengan menutup akses ke perkebunan warga yang berdampak pada aktivitas kerja.
“Penutupan salah satu perusahaan oleh oknum GRIB Jaya berpotensi merusak iklim investasi di Kalteng. Kalau tindakan semacam ini terus dibiarkan tanpa kehadiran negara dan hukum, tentu akan berdampak buruk bagi daerah,” tutupnya. (pri/red)


