PALANGKA RAYA,katakata.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa jaringan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-03/O.2/Fd.1/04/2025 tertanggal 15 April 2025.
Dimana sekitar tanggal 19 Mei 2025, berdasarkan surat resmi Kejati Kalteng Nomor: B-1517/O.2.5/Fd.1/05/2025 tertanggal 8 Mei 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan di Kuala Pembuang. Penyidik memanggil lima orang camat untuk untuk memberikan keterangan dan diwajibkan membawa data serta dokumen-dokumen yang relevan di Kantor Kejati Kalteng.
Kelima camat yang dipanggil informasinya adalah OH, Camat Seruyan Hilir, Us, Camat Seruyan Hilir Timur, Ab, Camat Seruyan Raya, SM, Camat Danau Seluluk dan GL, Camat Hanau.
Tak hanya Camat saja, pihak Kejati Kalteng juga infonya telah memanggil Kadiskominfo Seruyan berinisial RR dan PPTK.
Menanggapi terkait pemanggilan kelima camat tersebut dibenarkan Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra. Akan tetapi ia belum bisa menjelaskan secara detail terkait kasusnya.
“Benar mas infonya lima orang camat dipanggil, mohon maaf belum bisa komentar banyak, masih dalam kerangka penyelidikan,” singkatnya.
Ia menegaskan, bahwa pemanggilan dilakukan dalam rangka mengumpulkan informasi dan klarifikasi atas dugaan penyimpangan anggaran.
Terpisah, Kasidik Pidsus Kejati Kalteng, Eko Nugroho saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Kamis (22/5/2025) terkait apakah benar Kadiskominfo Seruyan dipanggil, ia hanya menjawab masih lidik. “Masih lid,” singkatnya.
Bahkan saat hendak dikonfirmasi melalui pesan whatsappp, terkait pemanggilan dari pihak Kejati, Kadiskominfo Seruyan berinisial RR belum memberikan tanggapan. (ard/red)


