KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Lahan Warga Diduga Diserobot, GAPKI Imbau Anggotanya Taat Aturan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwa

Lahan Warga Diduga Diserobot, GAPKI Imbau Anggotanya Taat Aturan

Jumat, 9 Mei 2025 18:15
Bagikan
4 Min Read
Korban Penyerobotan Lahan Memeriksa Lahan Mereka
Bagikan

Rawing Rambang: Perusahaan harus memperhatikan Masyarakat sekitar

KATINGAN, KATAKATA.CO.ID – Penggusuran puluhan hektare lahan milik tiga warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, tanpa ganti rugi, yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Sejahtera Agung Makmur (PT PSAM), di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, disikapi serius oleh Dr. Ir. Rawing Rambang, MP. Sekretaris Eksekutif GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) Cabang Kalimantan Tengah.

Kepada Wartawan, Senin ( 5 Mei 2025 ) Rawing Rambang, yang juga mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalteng menegaskan, untuk membuktikan perusahaan perkebunan kelapa sawit benar-benar ingin menyejahterakan masyarakat sekitar kebun tempat mereka berusaha, adalah dengan membayar ganti rugi lahan milik masyarakat yang perusahaan gunakan untuk menanam kelapa sawit, kepada pihak yang menjadi pemilik lahan yang sah, tidak secara asal-asalan.

“ Perusahaan harus menyejahterakan masyarakat di sekitar tempat mereka berusaha, salah satunya dengan cara membayar ganti rugi lahan kepada pemilik yang sah “ tegas Rawing Rambang.

Sementara itu, terkait pengakuan PT PSAM bahwa mereka telah membeli lahan yang disengketakan pada tahun 2017 yang lalu, namun baru tahun 2021 lahan tersebut mereka garap, Rawing Rambang yang juga pengamat perekonomian bidang perkebunan menegaskan, hal tersebut merupakan hal yang tidak lazim. Karena perusahaan yang punya perencanaan kegiatan yang matang, pasti akan secepatnya membuka lahan yang sudah mereka ganti rugi, agar bisa cepat ditanam dan menghasilkan rupiah.

Dr. Ir. Rawing Rambang, MP. Sekretaris Eksekutif GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) Cabang Kalimantan Tengah.

“ Kalau perusahaan yang sudah mapan, biasanya begitu menyelesaikan ganti rugi, dalam waktu satu tahun akan membuka lahan tersebut, sehingga cepat menghasilkan rupiah “ tutur Rawing.

Menutup pernyataannya, Tokoh Dayak yang murah senyum namun tegas, mengharapkan , perusahaan harus betul betul memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar , apapun alasannya apabila ada kemiskinan di sekitar kebun, berarti perusahaan tidak pro rakyat.

Diberitakan sebelumnya, Majid, Sedan dan Atau, tiga warga Desa Tumbang Kalemei, mengatakan, sekitar 29 hektare lahan mereka yang dulunya ditanam karet dan beberapa jenis buah-buahan, diserobot oleh PT PSAM dan ditanami pohon kelapa sawit. Ketiga warga tersebut mengaku, mereka memiliki surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang asli.

“Saya sangat keberatan atas perbuatan PT PSAM yang menyerobot lahan kami dan menebang habis tumbuhan di atasnya tanpa izin, lalu menanam pohon sawit di atas lahan yang sudah puluhan tahun kami kelola,” tegas Majid.

Bahkan Majid memperlihatkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang asli kepada wartawan. Ada sepuluh surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas nama mereka berdua, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tumbang Kalemei, Nurjaya Suka, serta Ketua RT 002 dan RT 003, Desa Tumbang Kalemei, Garinda Anjelina dan Sri Rejeki, pada tanggal 9 Maret 2021.

Sementara itu, Sedan menambahkan ia tidak akan mundur untuk memperjuangkan haknya atas tanah tersebut, karena tanah itu sudah ia kelola selama puluhan tahun dan mengharapkan pemerintah turun tangan untuk mengusut dugaan penyerobotan tanah miliknya.

Sementara itu Rizal, Kepala Bidang Humas PT PSAM ketika dikonfirmasi Wartawan, via Whatsapp, pada hari Jumat, tanggal 9 Mei, belum memberikan tanggapan. Apabila PT PSAM ada memberi tanggapan, maka pada kesempatan pertama akan dimuat pada media ini. (rb66/red)

Editor Katakata Jumat, 9 Mei 2025 18:15
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Hakim Tidak Sependapat JPU, Diwan Terdakwa 8,4 Kilogram Batal Divonis Mati
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Sampit Selasa, 8 September 2026 19:48
Kasus Dugaan Penyimpangan KPU Palangka Raya, Penyidik Kebut Pemeriksaan Saksi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 8 September 2026 15:22
Tuntutan Mati Kasus Sabu 8,4 Kg Kandas, Diwan Divonis Penjara Seumur Hidup
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 8 September 2026 14:54
Bapas Sampit Matangkan Tata Kelola Anggaran dan Perkuat Solidaritas Pegawai
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 8 September 2026 10:08
Pemerintah dan Perusahaan Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 8 September 2026 07:43

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwaSampit

Hakim Tidak Sependapat JPU, Diwan Terdakwa 8,4 Kilogram Batal Divonis Mati

Selasa, 8 September 2026 19:51
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Kasus Dugaan Penyimpangan KPU Palangka Raya, Penyidik Kebut Pemeriksaan Saksi

Selasa, 8 September 2026 15:22
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Tuntutan Mati Kasus Sabu 8,4 Kg Kandas, Diwan Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 8 September 2026 14:54
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Matangkan Tata Kelola Anggaran dan Perkuat Solidaritas Pegawai

Selasa, 8 September 2026 10:09
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?