KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Asas Dominus Litis: Potensi Ketimpangan Kekuasaan Dalam Peradilan Pidana Indonesia
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahOpini

Asas Dominus Litis: Potensi Ketimpangan Kekuasaan Dalam Peradilan Pidana Indonesia

Selasa, 18 Februari 2025 12:27
Bagikan
2 Min Read
Dr. Ariyadi,M.H, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palangka Raya.
Bagikan

PALANGKA RAYA, Katakata.co.id – Pakar Hukum Dr. Ariyadi,M.H, selaku Ketua Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palangka Raya ( UMPR ) , yang juga Ketua LBH dan Advokasi Publik PW Muhammadiyah KalTeng) memberikan komentar terkait asas domini litis yang memberikan wewenang penuh kepada Jaksa sebagai pengatur utama perkara, merupakan bentuk ketidakseimbangan yang berisiko dalam sistem peradilan hukum di Indonesia terkhusus peradilan pidana.

“ Asas dominus litis adalah prinsip dalam hukum yang memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk mengendalikan jalannya suatu perkara pidana. Artinya, Jaksa memiliki hak penuh untuk memutuskan apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan.Dalam konteks ini, Jaksa bertindak sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan proses hukum, termasuk menentukan kelanjutan atau penghentian suatu penyidikan atau penuntutan “ kata Ariyadi

Menurut Dr. Ariyadi, asas ini, tidak hanya diduga bisa membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan dan akuntabilitas, yang seyogianya menjadi dasar utama dalam negara hukum.

“ asas dominus litis, yang memberi kewenangan mutlak kepada Jaksa, berpotensi menciptakan ketimpangan kekuasaan dan mengancam keadilan dalam sistem peradilan pidana. Tanpa mekanisme pengawasan yang efektif, hal ini membuka ruang bagi praktik transaksional, kriminalisasi selektif, dan keberpihakan hukum pada kepentingan tertentu ” tegas Ariyadi

Ariyadi menambahkan, sebagai seorang akademisi yang mendukung prinsip keadilan dan transparansi, tentu kita menyayangkan jika terjadinya RUU KUHAP ini diterapkan, asas ini dapat menghambat akses keadilan dan memungkinkan intervensi politik. Dalam praktiknya, asas ini sering disalahgunakan untuk mendominasi perkara dengan pertimbangan yang tidak murni, yang mengarah pada ketidakadilan. Asas yang ada perlu dievaluasi dan reformasi sistem peradilan harus menyeimbangkan independensi lembaga penuntutan dengan kontrol yudisial yang cukup, agar menghindari penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Menutup pernyataanya, Dr. Ariyadi, mengatakan, peradilan yang baik, mengutamakan prinsip saling mengawasi dan akuntabilitas, termasuk dalam wewenang penuntutan. Jangan sampai asas ini menjadi pisau bermata dua, di sisi lain untuk mempermudah secara administrasi dan di sisi lain menjadi bencana bagi system peradilan hukum di Indonesia. (rb66/red)

Editor Katakata Selasa, 18 Februari 2025 12:27
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
Tergerak Kabut Asap Karhutla di Kalteng, Mahasiswa Malang Raya Galang Dana hingga Jual Bunga Mawar
Selasa, 29 September 2026 21:47
Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang
Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
GDAN Optimistis Sinergi Pemberantasan Narkoba Kian Kokoh di Bawah Kepemimpinan Kapolri Baru Komjen Pol. Suyudi Ario Seto
Kamis, 1 Oktober 2026 13:31

Berita Terbaru

PN Palangka Raya Laksanakan Sita Eksekusi Tanah 5 Hektare di Jalan Matal
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 25 Oktober 2026 16:41
Sambangi Warga Buntok, Kapolres Barsel Ajak Cegah Karhutla dan Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas
Kalimantan Tengah Sosial Budaya Minggu, 25 Oktober 2026 01:31
Menkes Budi Gunadi Tinjau Fasilitas Kesehatan di Palangka Raya, Warga Diminta Waspadai Kabut Asap
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sabtu, 24 Oktober 2026 21:40
Presale 2 Symphony of Hope 2026 Segera Berakhir! Mari Bersama Dukung Distribusi Alkitab ke Pelosok Indonesia
Nasional Sabtu, 24 Oktober 2026 21:05
Symphony of Hope 2026 Ajak Masyarakat Bali Berbagi Kasih Melalui Musik dan Pengadaan Alkitab
Nasional Sabtu, 24 Oktober 2026 21:01

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

PN Palangka Raya Laksanakan Sita Eksekusi Tanah 5 Hektare di Jalan Matal

Minggu, 25 Oktober 2026 16:41
Kalimantan TengahSosial Budaya

Sambangi Warga Buntok, Kapolres Barsel Ajak Cegah Karhutla dan Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas

Minggu, 25 Oktober 2026 01:31
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Menkes Budi Gunadi Tinjau Fasilitas Kesehatan di Palangka Raya, Warga Diminta Waspadai Kabut Asap

Sabtu, 24 Oktober 2026 21:40
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Bush Valentino Lambung Desak Karhutla Kalteng Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 17:00
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?