KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Asas Dominus Litis: Potensi Ketimpangan Kekuasaan Dalam Peradilan Pidana Indonesia
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahOpini

Asas Dominus Litis: Potensi Ketimpangan Kekuasaan Dalam Peradilan Pidana Indonesia

Selasa, 18 Februari 2025 12:27 334 Dibaca
Bagikan
2 Min Read
Dr. Ariyadi,M.H, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palangka Raya.
Bagikan

PALANGKA RAYA, Katakata.co.id – Pakar Hukum Dr. Ariyadi,M.H, selaku Ketua Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palangka Raya ( UMPR ) , yang juga Ketua LBH dan Advokasi Publik PW Muhammadiyah KalTeng) memberikan komentar terkait asas domini litis yang memberikan wewenang penuh kepada Jaksa sebagai pengatur utama perkara, merupakan bentuk ketidakseimbangan yang berisiko dalam sistem peradilan hukum di Indonesia terkhusus peradilan pidana.

“ Asas dominus litis adalah prinsip dalam hukum yang memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk mengendalikan jalannya suatu perkara pidana. Artinya, Jaksa memiliki hak penuh untuk memutuskan apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan.Dalam konteks ini, Jaksa bertindak sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan proses hukum, termasuk menentukan kelanjutan atau penghentian suatu penyidikan atau penuntutan “ kata Ariyadi

Menurut Dr. Ariyadi, asas ini, tidak hanya diduga bisa membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan dan akuntabilitas, yang seyogianya menjadi dasar utama dalam negara hukum.

“ asas dominus litis, yang memberi kewenangan mutlak kepada Jaksa, berpotensi menciptakan ketimpangan kekuasaan dan mengancam keadilan dalam sistem peradilan pidana. Tanpa mekanisme pengawasan yang efektif, hal ini membuka ruang bagi praktik transaksional, kriminalisasi selektif, dan keberpihakan hukum pada kepentingan tertentu ” tegas Ariyadi

Ariyadi menambahkan, sebagai seorang akademisi yang mendukung prinsip keadilan dan transparansi, tentu kita menyayangkan jika terjadinya RUU KUHAP ini diterapkan, asas ini dapat menghambat akses keadilan dan memungkinkan intervensi politik. Dalam praktiknya, asas ini sering disalahgunakan untuk mendominasi perkara dengan pertimbangan yang tidak murni, yang mengarah pada ketidakadilan. Asas yang ada perlu dievaluasi dan reformasi sistem peradilan harus menyeimbangkan independensi lembaga penuntutan dengan kontrol yudisial yang cukup, agar menghindari penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Menutup pernyataanya, Dr. Ariyadi, mengatakan, peradilan yang baik, mengutamakan prinsip saling mengawasi dan akuntabilitas, termasuk dalam wewenang penuntutan. Jangan sampai asas ini menjadi pisau bermata dua, di sisi lain untuk mempermudah secara administrasi dan di sisi lain menjadi bencana bagi system peradilan hukum di Indonesia. (rb66/red)

Editor Katakata Selasa, 18 Februari 2025 12:27
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40

Berita Terbaru

Gangguan Pembangkit, PLN Lakukan Pengaturan Beban Listrik di Kalsel-Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 13:14
Kabut Asap Mulai Selimuti Palangka Raya, Dampak Karhutla Kian Terasa
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 12:38
Jelang HUT RI, PLN UIP3B Kalimantan Bersama MPA Kameloh Kampanye “Manisnya Madu,Andalnya Listrik”
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 12:11
Usai Terima SK, Ketua DPC PKB Kota Palangka Raya Siap Perkuat Konsolidasi Internal Partai
Kalimantan Tengah Palangka Raya Politik Senin, 27 Juli 2026 11:38
Kepala Staf Kepresidenan: Main Hakim Sendiri Bukan Wajah Keadilan Indonesia
Kalimantan Tengah Nasional Peristiwa Senin, 27 Juli 2026 00:09

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Gangguan Pembangkit, PLN Lakukan Pengaturan Beban Listrik di Kalsel-Kalteng

Senin, 27 Juli 2026 13:14
Kalimantan TengahPalangka Raya

Kabut Asap Mulai Selimuti Palangka Raya, Dampak Karhutla Kian Terasa

Senin, 27 Juli 2026 12:38
Kalimantan TengahPalangka Raya

Jelang HUT RI, PLN UIP3B Kalimantan Bersama MPA Kameloh Kampanye “Manisnya Madu,Andalnya Listrik”

Senin, 27 Juli 2026 12:11
Kalimantan TengahPalangka RayaPolitik

Usai Terima SK, Ketua DPC PKB Kota Palangka Raya Siap Perkuat Konsolidasi Internal Partai

Senin, 27 Juli 2026 11:38
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?