KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Asas Dominus Litis: Potensi Ketimpangan Kekuasaan Dalam Peradilan Pidana Indonesia
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahOpini

Asas Dominus Litis: Potensi Ketimpangan Kekuasaan Dalam Peradilan Pidana Indonesia

Selasa, 18 Februari 2025
Bagikan
2 Min Read
Dr. Ariyadi,M.H, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palangka Raya.
Bagikan

PALANGKA RAYA, Katakata.co.id – Pakar Hukum Dr. Ariyadi,M.H, selaku Ketua Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palangka Raya ( UMPR ) , yang juga Ketua LBH dan Advokasi Publik PW Muhammadiyah KalTeng) memberikan komentar terkait asas domini litis yang memberikan wewenang penuh kepada Jaksa sebagai pengatur utama perkara, merupakan bentuk ketidakseimbangan yang berisiko dalam sistem peradilan hukum di Indonesia terkhusus peradilan pidana.

“ Asas dominus litis adalah prinsip dalam hukum yang memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk mengendalikan jalannya suatu perkara pidana. Artinya, Jaksa memiliki hak penuh untuk memutuskan apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan.Dalam konteks ini, Jaksa bertindak sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan proses hukum, termasuk menentukan kelanjutan atau penghentian suatu penyidikan atau penuntutan “ kata Ariyadi

Menurut Dr. Ariyadi, asas ini, tidak hanya diduga bisa membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan dan akuntabilitas, yang seyogianya menjadi dasar utama dalam negara hukum.

“ asas dominus litis, yang memberi kewenangan mutlak kepada Jaksa, berpotensi menciptakan ketimpangan kekuasaan dan mengancam keadilan dalam sistem peradilan pidana. Tanpa mekanisme pengawasan yang efektif, hal ini membuka ruang bagi praktik transaksional, kriminalisasi selektif, dan keberpihakan hukum pada kepentingan tertentu ” tegas Ariyadi

Ariyadi menambahkan, sebagai seorang akademisi yang mendukung prinsip keadilan dan transparansi, tentu kita menyayangkan jika terjadinya RUU KUHAP ini diterapkan, asas ini dapat menghambat akses keadilan dan memungkinkan intervensi politik. Dalam praktiknya, asas ini sering disalahgunakan untuk mendominasi perkara dengan pertimbangan yang tidak murni, yang mengarah pada ketidakadilan. Asas yang ada perlu dievaluasi dan reformasi sistem peradilan harus menyeimbangkan independensi lembaga penuntutan dengan kontrol yudisial yang cukup, agar menghindari penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Menutup pernyataanya, Dr. Ariyadi, mengatakan, peradilan yang baik, mengutamakan prinsip saling mengawasi dan akuntabilitas, termasuk dalam wewenang penuntutan. Jangan sampai asas ini menjadi pisau bermata dua, di sisi lain untuk mempermudah secara administrasi dan di sisi lain menjadi bencana bagi system peradilan hukum di Indonesia. (rb66/red)

Editor Katakata Selasa, 18 Februari 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026

Berita Terbaru

Perempuan Ditemukan Meninggal di Dalam Toko, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Sabtu, 16 Mei 2026
Pemilik Apotek Hingga Klinik Diminta Profesional Dalam Mengelola Obat dan Izin
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Sabtu, 16 Mei 2026
Meriahkan Harjad ke 69 Kalteng, Pj Sekda Lepas Ratusan Peserta Event Sepeda Lipat
Kalimantan Tengah Olahraga Palangka Raya Pemprov Kalteng Sabtu, 16 Mei 2026
Gubernur Kalteng Buka Kejurnas Adventure Offroad Putaran ke-2 Piala Gubernur dan Tangkiling Offroad Extreme 4
Kalimantan Tengah Nasional Olahraga Palangka Raya Pemprov Kalteng Sabtu, 16 Mei 2026
Sengketa Lahan Belasan Hektare di Desa Mintin Bergulir di PN Pulpis
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Sabtu, 16 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Perempuan Ditemukan Meninggal di Dalam Toko, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sabtu, 16 Mei 2026
Kalimantan TengahPemkab Kapuas

Pemilik Apotek Hingga Klinik Diminta Profesional Dalam Mengelola Obat dan Izin

Sabtu, 16 Mei 2026
Kalimantan TengahOlahragaPalangka RayaPemprov Kalteng

Meriahkan Harjad ke 69 Kalteng, Pj Sekda Lepas Ratusan Peserta Event Sepeda Lipat

Sabtu, 16 Mei 2026
Kalimantan TengahNasionalOlahragaPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Buka Kejurnas Adventure Offroad Putaran ke-2 Piala Gubernur dan Tangkiling Offroad Extreme 4

Sabtu, 16 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?