SAMPIT, katakata.co.id – Sebanyak 44 (ormas) yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotawaringin Timur (Kotim) belum memperpanjang Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. Hanya terdapat tujuh ormas saja yang surat keputusannya masih aktif.
Untuk itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kotim, Senin (17/7/2023) menggelar sosialisasi bagi ormas yang ada di daerah setempat.
Kaban Kesbangpol Kotim Sanggul Lumban Gaol yang juga narasumber dalam kegiatan ini menyebut jika ada banyak ormas di Kabupaten Kotim yang belum memperpanjang SK dari Kemendagri.
Sanggul mengungkap, terdapat 85 ormas dengan SK Kemenkumham yang terdaftar di Kesbangpol Kotim.
“Namun hanya tujuh ormas yang memiliki SK dalam status aktif dari Kemendagri. Ada terdapat 44 ormas yang belum memperpanjang SK Kemendagri atau tidak aktif,” jelasnya.
Sanggul mengimbau agar ormas memperpanjang SK Kemendagri. Pihaknya siap membantu memfasilitasi hal tersebut, sehingga ormas dapat eksis menjalankan fungsinya sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing.
Kaban Kesbangpol mengaku, ormas disebut memiliki peran cukup besar membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada, baik sosial, kemasyarakatan maupun pembangunan.
“Sinergitas antara pemerintah daerah dengan ormas diharap dapat menjadi kekuatan positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Sanggul. (ub/red)