PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Satresnarkoba Polres Lamandau mengamankan dua orang pengedar sabu – sabu lintas provinsi dengan berat 35,1 Kilogram Sabu dan 15.061 Butir Eksatsi. Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan saat konferensi pers di Polda Kalteng, Rabu (18/2/2026) Siang.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran,Pangdam,Kajati,perwakilan dari BNNP Kalteng dan tamu undangan lainnya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan barang bukti tersebut dibawa dua orang pelaku berinisial M dan H menggunakan mobil melewati wilayah hukum Polres Lamandau dari Kalimantan Barat. Menerima informasi tersebut Polres Lamandau langsung melakukan penyelidikan.
“Personil gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang didalam sebuah rumah kosong di area hutan,” Kata Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Dijelaskan Kapolda, Pengiriman tersebut dari Kalimantan Barat akan dibawa ke wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Pelaku diamankan pada tanggal 10 februari 2026 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan mobil pelaku yang sesuai ciri-ciri saat mencoba untuk memberhentikan mobil pelaku justru menambah kecepatan sehingga dilakukan pengejaran.
Pelaku masuk ke dalam hutan meninggalkan mobilnya dan melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penyisiran dengan di bantu warga selama 12 jam hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
“Petugas melakukan pengejaran terhadap mobil pelaku dan berhasil kita amankan setelah 12 jam pencarian saat bersembunyi di rumah kosong,” Jelas Kapolda.
Modus yang digunakan pelaku seperti orang sedang pindahan didalam mobil penuh dengan peralatan dapur. Bahkan saat diamankan keduanya lemas karena tidak makan selama bersembunyi dan atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman mati.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran sangat bangga dan mengapresiasi petugas Kepolisian Polres Lamandau atas keberhasilan dalam melakukan pemberantasan peredaran Narkotika.
“Saya sangat mengapresiasi dalam melakukan pemberantasan narkoba di kalteng dan atas prestasi ini ada bonus untuk Polres Lamandau Rp 50 Juta Rupiah,” tutupnya.
Penulis : Wahyu
Editor : Ririen Binti


