KATINGAN, katakata.co.id — Kerja keras tim SAR gabungan bersama aparat kepolisian untuk mencari anggota polisi yang hilang pascapenggerebekan bandar sabu di Desa Tumbang Kalemei, kembali membuahkan hasil.
Informasi yang didapat, Aiptu Sumariyanto, anggota Satresnarkoba Polres Katingan yang sempat dinyatakan hilang, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di Sungai Katingan. Lokasi penemuannya berada di lingkungan sungai wilayah Dusun Buntut Bendang, Desa Rantau Asem, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pagi tadi, Minggu (5/7/2026), sekitar pukul 08.00 WIB.
Penemuan ini mengakhiri operasi pencarian intensif yang dilakukan oleh tim gabungan sejak insiden penggerebekan terjadi pada Kamis (2/7/2026) dini hari.
Sebelumnya, upaya pencarian dilakukan secara masif dan tanpa henti oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, Basarnas, serta dukungan anggota TNI dan warga. Arus sungai yang deras menjadi tantangan utama tim gabungan selama proses penyisiran. Hingga akhirnya jasad orang anggota Satresnarkoba Polres Katingan tersebut berhasil ditemukan. Pada Jumat (4/7/2026) tim gabungan berhasil menemukan jasad Bripda Nopandri Ramadhana di sungai Katingan wilayah Desa Tumbang Lahang.
Seluruh personel yang sempat hilang kini telah berhasil ditemukan. Jasad para korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.
Sementara itu, kepergian para Bhayangkara terbaik Polres Katingan ini menyisakan duka mendalam bagi institusi Polri. Sebagai bentuk penghormatan atas dedikasinya, korban pertama yang ditemukan, mendiang Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra telah dimakamkan secara kedinasan di Kasongan, Ibu Kota Kabupaten Katingan.
Di sisi lain, aparat kepolisian tidak mengendurkan upaya penegakan hukum. Hingga saat ini, tim gabungan terus memburu pelaku penyerangan dan bandar narkoba yang menjadi target operasi. Kabarnya, dari sejumlah pelaku sudah ada dua orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan saat penggerebekan di Desa Tumbang Kalemei, telah berhasil ditarik dan diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Editor: Red


