PALANGKA RAYA, katakata.co.id – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menghormati proses hukum terkait sengketa lahan seluas 26.836 meter persegi yang mencakup kawasan Kantor DPRD Kalteng dan Monumen Tugu Soekarno.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mengatakan lembaganya telah mengetahui adanya pemasangan spanduk dan plang yang berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan tersebut. DPRD, kata dia, tidak akan mengambil posisi dalam menentukan pihak yang memiliki hak atas objek sengketa.
“DPRD Kalimantan Tengah telah mengetahui adanya pemasangan spanduk terkait sengketa lahan di kawasan Kantor DPRD dan Monumen Tugu Soekarno. Kami menghormati setiap proses hukum yang akan ditempuh oleh para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Junaidi, Selasa (21/7/2026).
Sengketa mencuat setelah pihak yang mengaku sebagai ahli waris memasang plang di lokasi dan menyatakan lahan tersebut merupakan bagian dari hak mereka.
Menurut Junaidi, setiap warga negara memiliki hak menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki dasar atau bukti atas suatu objek yang disengketakan. Karena itu, langkah hukum yang ditempuh para pihak harus dihormati dan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
“Sebagai negara yang menjunjung supremasi hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan apabila merasa memiliki dasar hukum atas suatu objek sengketa. Oleh karena itu, kami memandang langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah dan patut dihormati,” ujarnya.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalteng itu menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status kepemilikan lahan. Menurutnya, DPRD hanya menggunakan aset yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng.
“DPRD Kalimantan Tengah hanya menggunakan aset yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan ini kepada proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.
Junaidi menambahkan, pihaknya meyakini Pemprov Kalteng akan menyiapkan dokumen dan bukti administrasi yang diperlukan untuk menjelaskan serta mempertahankan legalitas aset tersebut dalam proses hukum.
Termasuk, kata dia, menyiapkan pendampingan hukum apabila diperlukan untuk menghadapi gugatan atau proses penyelesaian sengketa.
“Kami meyakini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk membuktikan legalitas aset dimaksud, termasuk menyiapkan pendampingan hukum. DPRD pada prinsipnya menghormati dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlangsung,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


