SAMPIT, katakata.co.id – Tahun ajaran baru 2023-2024 telah dimulai. Saat ini sedang memasuki masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru, dimulai Senin (10/7/2023).
Terkait hal ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan kepada seluruh sekolah yang ada di daerah setempat untuk tidak berbisnis seragam sekolah bagi peserta didik baru. Jangan sampai kewajiban membeli seragam sekolah justru memberatkan bagi orang tua murid.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah mengingatkan sekolah untuk tidak memperjual belikan seragam kepada peserta didik baru. Ia menegaskan jangan jadikan penjualan seragam sekolah sebagai bisnis tahunan.
“Karena hal tersebut tentunya akan memberatkan bagi orang tua siswa, terutama bagi mereka yang tidak mampu,” tegas dia.
Muhammad Irfansyah menjelaskan, penjualan seragam hanya boleh dilakukan untuk seragam atau pakaian batik serta pakaian olahraga yang mencirikan sekolah tersebut. Namun penjualannya hanya boleh dilakukan oleh koperasi atau komite sekolah.
“Jika adanya laporan sekolah yang memperjual belikan seragam peserta didik baru sebagai bisnis, maka dinas pendidikan akan melakukan penelusuran dan memberikan sanksi jika terbukti,” ujarnya.
Plt Kadisdik Kotim ini mengatakan, bagi masyarakat yang tidak mampu dapat melengkapi surat keterangan tidak mampu untuk bisa mendapat bantuan seragam sekolah, yang dikeluarkan melalui dana bantuan operasional sekolah (bos).
Salah satu orang tua siswa Endra Saputra yang dapat mendapat bantuan seragam sekolah untuk anaknya Muhammad Annur bersekolah di SMP Negeri 3 Sampit. Ia merasa bersyukur atas bantuan yang diterima tersebut.
Selain itu, ditambahkan Plt Kadisdik Kotim, selama MPLS berlangsung sekolah diingatkan tidak memaksakan peserta didik baru untuk segera mengenakan seragam sesuai jenjangnya. Siswa agar tetap diperbolehkan menggunakan seragam lama pada jenjang sebelumnya. (ub/red)