PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Liane Victoria Aden menjelaskan mekanisme bagi masyarakat yang merasa layak menerima Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS), namun belum terdata sebagai penerima manfaat.

Penjelasan tersebut disampaikan Liane saat mendampingi Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyambangi warga Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, dalam kegiatan penyaluran bantuan di halaman Kantor Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Diponegoro, Selasa (29/9/2026).
Liane mengatakan, kehadiran Gubernur secara langsung di tengah masyarakat merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, terutama dalam menghadapi kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Bapak Gubernur hari ini langsung menyapa Bapak Ibu semua. Ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, terutama Bapak Gubernur untuk hadir di tengah-tengah masyarakat di saat kita semua terkena asap, bencana akibat kebakaran hutan dan lahan,” ujar Liane.
Menurutnya, KHBS merupakan salah satu program prioritas Pemprov Kalteng untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
Namun, Liane menegaskan bahwa masyarakat yang belum mendapatkan KHBS tidak perlu langsung menyimpulkan dirinya tidak akan mendapatkan bantuan. Warga yang merasa memenuhi kriteria dapat menyampaikan laporan agar dilakukan pemeriksaan terhadap data dan kondisi yang bersangkutan.
Laporan dapat disampaikan melalui pemerintah kelurahan, relawan maupun kanal Lapor Gubernur Kalteng.
“Kalau misalnya Bapak Ibu merasa sebenarnya layak untuk menerima Kartu Huma Betang, tapi belum terdaftar sebagai penerima manfaat, itu bisa masuk ke situ. Nanti akan diverifikasi,” jelasnya.
Tidak Otomatis Langsung Mendapat Bantuan
Liane menjelaskan, laporan masyarakat bukan berarti penerima akan langsung ditetapkan memperoleh KHBS. Setiap laporan tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kesesuaian data serta kelayakan penerima.
“Bukan setiap orang, tapi per kartu keluarga, per KK,” katanya.
Karena itu, masyarakat diminta menyampaikan laporan melalui jalur resmi dengan informasi yang sesuai kondisi sebenarnya.
“Bagi masyarakat yang benar-benar layak untuk menerima kartu tersebut, sudah dipastikan akan menerima. Tapi laporannya harus masuk,” tegas Liane.
Bantuan Pangan untuk Warga Terdampak Karhutla
Selain KHBS, Pemprov Kalteng juga terus menyalurkan berbagai bantuan bagi masyarakat yang terdampak karhutla.
Bantuan tersebut antara lain berupa bantuan pangan, air bersih, masker dan vitamin. Penyaluran dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat di tengah dampak kemarau dan kabut asap.
Dalam kegiatan di Kelurahan Panarung, bantuan pangan diperuntukkan bagi warga yang tidak termasuk sebagai penerima bantuan tunai melalui KHBS.
“Bantuan pangan itu untuk hari ini adalah bagi Bapak Ibu yang belum atau tidak termasuk penerima bantuan tunai dari Kartu Huma Betang Sejahtera,” ujar Liane.
Ia kembali mengingatkan warga yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdata untuk menyampaikan laporan melalui kelurahan, relawan maupun kanal Lapor Gubernur Kalteng.
Namun, laporan tersebut tetap akan diproses melalui mekanisme verifikasi sebelum keputusan mengenai penerima bantuan ditetapkan.
“Bagi yang layak, sudah pasti harusnya mendapatkan,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi pemerintah untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat dan memastikan program bantuan dapat menyasar warga yang sesuai dengan kriteria penerima.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


