KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Satpol PP Palangka Raya Tertibkan THM Selama Ramadan, Praktisi Hukum Minta Jangan Tebang Pilih
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka Raya

Satpol PP Palangka Raya Tertibkan THM Selama Ramadan, Praktisi Hukum Minta Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 14 Maret 2026 18:51
Bagikan
3 Min Read
Pengacara sekaligus pemerhati hukum Kalimantan Tengah (Kalteng), Advokat Anel Osman Al Haddad, S.H. (Foto: Ist)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Ancaman penindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan selama bulan suci Ramadan 1447 H mulai menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sejumlah tempat hiburan diduga tetap menjalankan aktivitasnya secara terselubung, meskipun aturan telah secara tegas melarang hal tersebut.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto menyatakan pihaknya tidak akan segan menindak pelaku usaha yang melanggar jam operasional, bahkan akan menerapkan sanksi penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha bagi yang membandel. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda, dengan beberapa THM menggunakan berbagai modus seperti menutup bagian depan bangunan atau membatasi akses hanya bagi tamu tertentu.

Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan selama Ramadan dan Idulfitri. Dalam aturan tersebut ditegaskan beberapa poin penting, antara lain:

– Diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan.
– Karaoke, café, coffee shop, restoran, dan tempat permainan biliar dilarang menjual minuman beralkohol.
– Jam operasional dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB.
– Pelanggaran dapat dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.

Pengacara sekaligus pemerhati hukum Kalimantan Tengah (Kalteng), Advokat Anel Osman Al Haddad, S.H, menilai pemerintah daerah harus memastikan penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak parsial.

“Kalau ada THM yang tetap buka atau menjual minuman beralkohol selama Ramadan, itu jelas pelanggaran terhadap surat edaran wali kota. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kalau satu tempat ditindak, maka semua yang melanggar harus diperlakukan sama,” ujarnya.

Menurutnya, inkonsistensi penegakan aturan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan membuat mereka meragukan adanya perlakuan khusus terhadap tempat tertentu. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki instrumen hukum yang cukup kuat untuk bertindak, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Masyarakat juga mulai aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk aktivitas yang berlangsung melewati batas waktu yang ditetapkan. Saat ini, publik menunggu langkah nyata dari aparat penegak peraturan daerah untuk memastikan kewibawaan aturan tetap terjaga.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK AnelOsmanAlHaddad, Berlianto, Kalteng, palangkaraya, pemko, SatpolPP, THM
Editor Katakata Sabtu, 14 Maret 2026 18:51
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Bapas Sampit Gandeng BLK Kotim Siapkan Pelatihan Pengelasan bagi Klien Pemasyarakatan
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 10 September 2026 20:40
Sinergi Atasi Karhutla Kalteng: Sespimti Polri Gelar FGD Bersama Tokoh Masyarakat
Headline Kalimantan Tengah Pendidikan Kamis, 10 September 2026 16:15
Peringatan Maulid di Kampung Puntun: GDAN, Wanita Islam, dan Aparat Hukum Bersatu Perang Lawan Narkoba
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 10 September 2026 15:44
Wapres Gibran Lihat Dua Persoalan Warga Palangka Raya: Antrean BBM dan Karhutla
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 10 September 2026 14:50
Wapres Gibran Tiba di Kalteng, Tinjau Langsung Penanganan Karhutla
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 10 September 2026 14:36

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Gandeng BLK Kotim Siapkan Pelatihan Pengelasan bagi Klien Pemasyarakatan

Kamis, 10 September 2026 20:40
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Matangkan Tata Kelola Anggaran dan Perkuat Solidaritas Pegawai

Selasa, 8 September 2026 10:09
Kalimantan TengahSeruyan

Gali Kondisi WBP, PK Bapas Sampit Susun Pembinaan yang Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 3 September 2026 14:24
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

HPN 2027 di Lampung, PWI Tegaskan Komitmen Jadi Penanggung Jawab dan Penyelenggara

Rabu, 2 September 2026 21:22
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?