KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Satpol PP Palangka Raya Tertibkan THM Selama Ramadan, Praktisi Hukum Minta Jangan Tebang Pilih
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka Raya

Satpol PP Palangka Raya Tertibkan THM Selama Ramadan, Praktisi Hukum Minta Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 14 Maret 2026
Bagikan
3 Min Read
Pengacara sekaligus pemerhati hukum Kalimantan Tengah (Kalteng), Advokat Anel Osman Al Haddad, S.H. (Foto: Ist)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Ancaman penindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan selama bulan suci Ramadan 1447 H mulai menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sejumlah tempat hiburan diduga tetap menjalankan aktivitasnya secara terselubung, meskipun aturan telah secara tegas melarang hal tersebut.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto menyatakan pihaknya tidak akan segan menindak pelaku usaha yang melanggar jam operasional, bahkan akan menerapkan sanksi penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha bagi yang membandel. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda, dengan beberapa THM menggunakan berbagai modus seperti menutup bagian depan bangunan atau membatasi akses hanya bagi tamu tertentu.

Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan selama Ramadan dan Idulfitri. Dalam aturan tersebut ditegaskan beberapa poin penting, antara lain:

– Diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan.
– Karaoke, café, coffee shop, restoran, dan tempat permainan biliar dilarang menjual minuman beralkohol.
– Jam operasional dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB.
– Pelanggaran dapat dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.

Pengacara sekaligus pemerhati hukum Kalimantan Tengah (Kalteng), Advokat Anel Osman Al Haddad, S.H, menilai pemerintah daerah harus memastikan penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak parsial.

“Kalau ada THM yang tetap buka atau menjual minuman beralkohol selama Ramadan, itu jelas pelanggaran terhadap surat edaran wali kota. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kalau satu tempat ditindak, maka semua yang melanggar harus diperlakukan sama,” ujarnya.

Menurutnya, inkonsistensi penegakan aturan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan membuat mereka meragukan adanya perlakuan khusus terhadap tempat tertentu. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki instrumen hukum yang cukup kuat untuk bertindak, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Masyarakat juga mulai aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk aktivitas yang berlangsung melewati batas waktu yang ditetapkan. Saat ini, publik menunggu langkah nyata dari aparat penegak peraturan daerah untuk memastikan kewibawaan aturan tetap terjaga.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK AnelOsmanAlHaddad, Berlianto, Kalteng, palangkaraya, pemko, SatpolPP, THM
Editor Katakata Sabtu, 14 Maret 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026
Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng
Senin, 6 April 2026

Berita Terbaru

Empat Hektare Lahan di Pematang Karau Ludes Terbakar
Kalimantan Tengah Peristiwa Minggu, 19 April 2026
Penyaluran Bansos Huma Betang di Seruyan Dipastikan Aman dan Tepat Sasaran
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Minggu, 19 April 2026
Peringati Paskah, PG dan TK Santo Yosep Kuala Kurun Gelar Berbagai Lomba Kreatif
Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Minggu, 19 April 2026
Antrean Panjang BBM Jadi Perhatian, Gubernur Dorong Pembentukan Tim Khusus
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Minggu, 19 April 2026
Ricuh! Hiburan Pesta Pernikahan di Palangka Raya Dihentikan Polisi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Minggu, 19 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Penganugerahan Pemilihan Duta Bahasa Langsung Dapat Penilaian dari Ketua TP-PKK Kalteng

Minggu, 19 April 2026
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Hadiri Penguatan Kota Layak Anak Tahun 2026

Jumat, 17 April 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Diduga “Palak” Cukong Kayu Ilegal untuk Biaya Sertijab, Kapolsek Dilaporkan Ke Bidang Propam

Kamis, 16 April 2026
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

UPR Pastikan Isu Selisih Rp10,3 Miliar Bukan Penyimpangan

Rabu, 15 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?