KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Ririen Binti : Wilson Lalengke, Jangan Akibat Mulut Badan Binasa
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiNasional

Ririen Binti : Wilson Lalengke, Jangan Akibat Mulut Badan Binasa

Minggu, 16 Juli 2023
Bagikan
4 Min Read
Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Menyikapi pernyataan Wilson Lalengke, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), khususnya PWI Jembrana, Bali, mendapat tanggapan keras dari Sadagori Henoch Binti atau yang kerap disapa Ririen Binti.

Dihadapan sejumlah wartawan, di Palangka Raya, Minggu (16/7/2023), Kepala Biro Pemberitaan Liputan 6 SCTV Kalteng ini, menuturkan, lima bulan menjalani masa hukuman penjara di Rutan Kelas I Bandar Lampung, terkait kasus tindak pidana perusakan, tidak membawa Wilson Lalengke menjadi lebih baik, justru tetap merasa paling benar dan paling pintar.

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga PWI Kalteng ini, mengatakan, sangat tidak elok orang yang mengaku Tokoh Pers, yakni Wilson Lalengke menyerang PWI secara organisasi, dengan mengindikasikan adanya korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Utamanya terkait beredarnya surat undangan pelantikan Pengurus PWI Jembrana, dengan kop surat beralamat di Kompleks Pemkab, ke sejumlah pejabat dan lembaga di lingkungan Kabupaten Jembrana, sebagaimana dikutip dari berita media daring kabarSBI, pada 16 Juli 2023, dengan judul Kantor Bupati Jembrana Dijadikan Sekretariat PWI, Wilson Lalengke: memalukan!.

“Saya mengingatkan Wilson, jangan akibat mulut badan binasa, dan jangan sampai masuk lubang yang sama untuk kedua kalinya. PWI adalah organisasi wartawan tertua di Indonesia, dan sangat membuka diri untuk bekerjasama dengan pihak manapun untuk kemajuan Bangsa bukan untuk menghujat sesama Organisasi Wartawan,“ tegas salah seorang wartawan senior di PWI Kalteng ini.

Menurutnya, apabila benar PWI Jembrana berkantor di lingkungan Kantor Bupati Jembrana, juga tidak ada yang salah. Karena dengan tegas Peraturan Dasar PWI Pasal 4, Ayat 2b mengatakan, PWI bisa menjalin kerja sama dengan unsur pemerintah, masyarakat, dan organisasi pers di dalam dan luar negeri.

Kemudian pada Peraturan Rumah Tangga PWI Pasal 18, Ayat 1d, menegaskan PWI bisa menjalin dan menggalang hubungan kerja sama dengan pimpinan media, unsur pemerintah, dan masyarakat.

“Apabila benar PWI Jembrana berkantor di lingkungan Kantor Bupati setempat, tidak ada aturan hukum, sosial, dan aturan organisasi, bahkan etika yang dilanggar. Walaupun PWI Jembrana bekerjasama dengan Pemkab Setempat, wartawan yang tergabung di PWI tetap independen dan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap siapapun dengan bebas, tanpa ada tekanan,“ imbuhnya.

Oleh karena itu, pernyataan Wilson Lalengke isinya hanya opini yang menyesatkan dan cenderung ada unsur penghinaan. Hal itu membuktikan dirinya masih belum mampu mengendalikan diri, untuk melihat sesuatu dengan akal sehat dan kepala dingin.

“Saya ingatkan kepada Wilson Lalengke, untuk menata kehidupan sebagai Jurnalis dengan lebih baik, dan jangan saling menyerang sesama Insan Pers. Tetapi membuka diri untuk mengakui kelebihan orang lain dan menyadari kekurangan diri masing-masing, sehingga kehidupan bisa berjalan dengan damai,” tutup Ririen Binti.

Seperti diberitakan di berbagai media, Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, pada 12 Maret 2022 yang lalu diringkus Tim Gabungan Resmob Polda Lampung, karena membuat keonaran di Polres Lampung, dan perusakan papan bunga.

Selanjutnya dalam persidangan pada 4 Juli 2022, di Pengadilan Negeri Sukadana, Wilson Lalengke divonis dengan hukuman penjara selama sembilan bulan, dan menjalani hukuman di Rutan Kelas I Bandar Lampung. (ka/red)

TOPIK Kalteng, katakata.co.id, PWI, Ririen Binti, Wilson Lalengke
Editor Katakata Minggu, 16 Juli 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Mantan Pengguna Narkoba, Dipercaya Memimpin Gerakan Dayak Anti Narkoba
Senin, 20 Oktober 2025
Korupsi Penerbitan IUP di Barito Utara, Mantan Kadistamben Divonis 2 Tahun
Kamis, 30 Oktober 2025
GDAN Apresiasi BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 8,3 KG Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Selasa, 11 November 2025
GDAN Berencana Siapkan Rumah Singgah Untuk Pemulihan Pengguna Narkoba di Ponton
Sabtu, 8 November 2025
Ketua GDAN: Pemerintah Diharapkan Mendirikan Pos Terpadu Di Ponton
Senin, 10 November 2025

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong (Foto : Nopri)
Ketua DPRD Kalteng Soroti Ketimpangan Pendidikan di Wilayah Terpencil
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Legislatif Palangka Raya Selasa, 18 November 2025
Kepala DPPKBPA3PM Kota Palangka Raya, M Fitriyanto Leksono (Foto : Ist)
DPPKBPA3PM Palangka Raya Perkuat Upaya Pencegahan Kekerasan di Sekolah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemerintahan Pemko Palangka Raya Selasa, 18 November 2025
Bupati Katingan Pimpin Rapat Koordinasi Belanja Tahun Anggaran 2026
Kalimantan Tengah Pemkab Katingan Selasa, 18 November 2025
Terjerat TPPU, Jaksa Tuntut Bandar Sabu Saleh Hukuman Enam Tahun Penjara
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Selasa, 18 November 2025
Berencana! JPU Tuntut Pembunuh Nurmaliza Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Selasa, 18 November 2025

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Hadiri Pelatihan Dasar Mediasi FKUB Kalteng

Sabtu, 15 November 2025
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Agustiar Sabran Nahkodai DMI Kalteng Masa Bakti 2025-2030

Rabu, 12 November 2025
Kalimantan TengahNasionalOlahragaPemprov Kalteng

Luar Biasa! Dody Arianto Atlet Catur Kalteng Sabet Gelar Master Nasional

Rabu, 12 November 2025
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Kadis Kehutanan Kalteng: Aspirasi Masyarakat Adat Akan Diproses Sesuai Aturan

Rabu, 12 November 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?