PALANGKA RAYA, katakata.co.id– Sengkarut proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Fraksi Partai Gerindra atas nama Dodi Ramosta Sitepu kini memasuki tahap krusial di tingkat pusat. Berkas usulan PAW tersebut saat ini tengah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Tim kuasa hukum Dodi Ramosta Sitepu menyebutkan bahwa kliennya merupakan peraih suara terbanyak ketiga dalam pemilihan legislatif sebelumnya dan secara sah diusulkan sebagai pengganti antarwaktu. Namun proses tersebut dinilai bermasalah karena diduga terjadi pelanggaran prosedur administratif dalam pengajuan ke Kemendagri.
Kuasa hukum Dodi, Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom, mengungkapkan bahwa pengajuan permohonan PAW diduga tidak menggunakan layanan administrasi resmi melalui aplikasi SIOLA sebagaimana standar yang ditetapkan Kemendagri. Selain itu, pihaknya juga menemukan kejanggalan dalam draf Surat Keputusan (SK) pengangkatan Endang Susilawatie yang justru mencantumkan masa jabatan 2019–2024.
“Akar dari semua permasalahan ini adalah kesalahan empat anggota KPU Kalimantan Tengah yang memaksakan Saudari Endang berstatus Memenuhi Syarat (MS) dalam proses penelitian dan pemeriksaan persyaratan calon pengganti,” ujar Ari.
Ia menambahkan bahwa keempat anggota KPU tersebut sebelumnya juga telah dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 116 Tahun 2025.
Menurut Ari, dalam proses pleno KPU Kalteng saat itu hanya satu orang komisioner yang menyatakan Endang Susilawatie tidak memenuhi syarat, yakni Ketua KPU Kalteng Sastriadi. Namun keputusan akhirnya tetap mengikuti suara mayoritas komisioner.
“Di dalam pleno tersebut hanya satu orang yang menyatakan Endang Tidak Memenuhi Syarat, yaitu Ketua KPU Kalteng Saudara Sastriadi. Karena mekanisme pleno didasarkan pada suara terbanyak, maka kebenaran justru dikalahkan oleh suara mayoritas,” katanya.
Tim hukum Dodi juga mengungkapkan bahwa setelah somasi dilayangkan, KPU Kalteng melakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Katingan dan pihak partai. Hasil klarifikasi tersebut, menurut Ari, menyatakan bahwa Endang Susilawatie tercatat sebagai calon Wakil Bupati Katingan sehingga secara otomatis menggugurkan syaratnya sebagai calon PAW anggota DPRD.
“Surat dari KPU RI sangat jelas menginstruksikan agar usulan didasarkan pada hasil klarifikasi tersebut. Senada dengan itu, surat dari DPP Partai Gerindra juga menekankan agar proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. Ari juga menyoroti bahwa KPU Kalteng diduga tidak menggunakan sistem administrasi resmi PAW DPRD yakni aplikasi SIMPAW.
Atas berbagai temuan tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.
“Terhadap empat orang yang menjadi biang kerok keonaran ini, mereka harus dan wajib bertanggung jawab di hadapan hukum. Kami tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk mereka, ini akan masuk dalam seri gugatan berikutnya,” tegas Ari.
Saat ini tim hukum terus mengawal proses yang berlangsung di Jakarta dan menunggu keputusan dari Kemendagri. Ari mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut secara langsung kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Kami sekarang tinggal menunggu panggilan resmi dari Kemendagri. Secara pribadi saya juga sudah menyampaikan hal ini langsung kepada Pak Tito. Saya yakin kebenaran pada akhirnya akan menjadi pemenang dalam perkara ini,” pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


