KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Babak Baru PAW DPRD Kalteng, Tim Hukum Dodi Ramosta Sitepu Temukan 24 Dugaan Pelanggaran
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

DPRD Prov KaltengKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Babak Baru PAW DPRD Kalteng, Tim Hukum Dodi Ramosta Sitepu Temukan 24 Dugaan Pelanggaran

Sabtu, 28 Februari 2026 12:16
Bagikan
3 Min Read
Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., C.Med. (kanan), CTT selaku Kuasa hukum,Dodi Ramosta Sitepu,
Bagikan

JAKARTA, katakata.co.id – Babak baru polemik Penggantian Antarwaktu (PAW) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dari Partai Gerindra resmi bergulir di tingkat nasional. Pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 15.05 WIB, Dodi Ramosta Sitepu, S.Th. melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran administratif pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Jakarta.

Laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi dengan Nomor: 001/LP/PL/RI/00.00/II/2026. Kuasa hukum pelapor, Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., C.Med., CTT., menegaskan bahwa langkah ini diambil karena adanya indikasi kuat pengabaian aturan dalam proses PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

“Hak harus diperjuangkan. Kebenaran harus dinyatakan. Keadilan urusan Tuhan. Laporan ini bukan asumsi, melainkan berbasis bukti yang sah dan dapat diuji secara hukum,” tegas Ari Yunus kepada awak media usai menyerahkan berkas laporan.

Menurutnya, terdapat 24 alat bukti dokumen yang diajukan dalam laporan tersebut. Dua di antaranya dinilai paling krusial. Pertama, Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025 yang menjatuhkan sanksi Peringatan dan Peringatan Keras kepada seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah karena terbukti melanggar kode etik saat meloloskan Endang Susilawatie.

Kedua, bukti novum berupa surat pernyataan Endang Susilawatie yang mengakui statusnya sebagai Calon Wakil Bupati Katingan. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 6 Tahun 2019, pencalonan kepala daerah tersebut dinilai otomatis menggugurkan status yang bersangkutan sebagai calon PAW karena masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Dengan adanya bukti baru ini, status TMS menjadi terang. Secara hukum, hak pengisian kursi PAW semestinya beralih kepada peraih suara sah terbanyak berikutnya,” ujar Ari.

Dodi Ramosta Sitepu sendiri tercatat sebagai peraih suara sah terbanyak urutan ketiga dari Partai Gerindra di Dapil Kalteng 1. Pihak pelapor meminta Bawaslu RI membatalkan seluruh produk hukum yang dinilai cacat prosedur dan segera menetapkan Dodi sebagai calon terpilih PAW yang sah.

Langkah hukum ini juga mendapat dukungan moral dari tokoh agama. Dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Ketua Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) Kalimantan Tengah, Pdt. Bobo Wanto V. Baddak, turut hadir mendampingi Dodi yang juga merupakan Pendeta Gereja Bethel Indonesia (GBI) serta Ketua Aras Nasional Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Kalteng.

“Tidak boleh ada satupun rakyat di Indonesia ini yang dizalimi. Kami mendampingi beliau secara pribadi untuk memastikan haknya kembali. Biarlah kebenaran dinyatakan secara terang benderang melalui peristiwa ini,” tegas Pdt. Bobo.

Pihak pelapor berharap Bawaslu RI bertindak tegas dan objektif dalam memproses laporan tersebut. “Kebenaran mungkin bisa ditunda, tetapi tidak bisa disembunyikan,” pungkas Ari Yunus.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK AriYunusHendrawan, BawasluKalteng, BawasluRI, dodiramostasitepu, dprdkalteng, endangsusilawatie, jakarta, Kalteng, KPUkalteng, KPURI, PAW
Editor Katakata Sabtu, 28 Februari 2026 12:16
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Diduga Ada Pungli di Pos Polisi Kuala Kapuas, Arus Lalu Lintas Terganggu
Rabu, 29 Juli 2026 17:13
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16

Berita Terbaru

Perkuat Sinergitas, Bapas Sampit Gandeng Polsek Baamang Siapkan Kelayan Binter
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 28 Agustus 2026 20:52
Kabut Asap Selimuti Sampit, Warga Tetap Olahraga di Ruang Terbuka
Pemkab Kotawaringin Timur Jumat, 28 Agustus 2026 16:03
Ganti Konsep GPM Kotim, Produsen Lokal Akan Dipertemukan Langsung dengan Konsumen
Pemkab Kotawaringin Timur Jumat, 28 Agustus 2026 15:42
UKPBJ Kotim Didorong Jadi Motor Percepatan Pembangunan
Pemkab Kotawaringin Timur Jumat, 28 Agustus 2026 15:30
Asap Karhutla Makin Terasa di Sampit, Pemkab Siapkan Masker untuk Warga
Pemkab Kotawaringin Timur Jumat, 28 Agustus 2026 15:26

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Perkuat Sinergitas, Bapas Sampit Gandeng Polsek Baamang Siapkan Kelayan Binter

Jumat, 28 Agustus 2026 20:52
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Matangkan Persiapan Pengukuhan Kelayan Binter

Kamis, 27 Agustus 2026 19:52
InternasionalKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

ICDN Kalteng Bawa Suara Dayak ke Forum Internasional, Perkuat Deklarasi Kinabalu

Selasa, 25 Agustus 2026 18:11
Kalimantan TengahSampit

Lima Klien Lapas Sampit Jalani Pembebasan Bersyarat, Bapas Pastikan Reintegrasi Berjalan Terarah

Kamis, 20 Agustus 2026 17:05
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?