JAKARTA, katakata.co.id – Babak baru polemik Penggantian Antarwaktu (PAW) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dari Partai Gerindra resmi bergulir di tingkat nasional. Pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 15.05 WIB, Dodi Ramosta Sitepu, S.Th. melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran administratif pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Jakarta.
Laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi dengan Nomor: 001/LP/PL/RI/00.00/II/2026. Kuasa hukum pelapor, Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., C.Med., CTT., menegaskan bahwa langkah ini diambil karena adanya indikasi kuat pengabaian aturan dalam proses PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
“Hak harus diperjuangkan. Kebenaran harus dinyatakan. Keadilan urusan Tuhan. Laporan ini bukan asumsi, melainkan berbasis bukti yang sah dan dapat diuji secara hukum,” tegas Ari Yunus kepada awak media usai menyerahkan berkas laporan.
Menurutnya, terdapat 24 alat bukti dokumen yang diajukan dalam laporan tersebut. Dua di antaranya dinilai paling krusial. Pertama, Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025 yang menjatuhkan sanksi Peringatan dan Peringatan Keras kepada seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah karena terbukti melanggar kode etik saat meloloskan Endang Susilawatie.
Kedua, bukti novum berupa surat pernyataan Endang Susilawatie yang mengakui statusnya sebagai Calon Wakil Bupati Katingan. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 6 Tahun 2019, pencalonan kepala daerah tersebut dinilai otomatis menggugurkan status yang bersangkutan sebagai calon PAW karena masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Dengan adanya bukti baru ini, status TMS menjadi terang. Secara hukum, hak pengisian kursi PAW semestinya beralih kepada peraih suara sah terbanyak berikutnya,” ujar Ari.
Dodi Ramosta Sitepu sendiri tercatat sebagai peraih suara sah terbanyak urutan ketiga dari Partai Gerindra di Dapil Kalteng 1. Pihak pelapor meminta Bawaslu RI membatalkan seluruh produk hukum yang dinilai cacat prosedur dan segera menetapkan Dodi sebagai calon terpilih PAW yang sah.
Langkah hukum ini juga mendapat dukungan moral dari tokoh agama. Dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Ketua Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) Kalimantan Tengah, Pdt. Bobo Wanto V. Baddak, turut hadir mendampingi Dodi yang juga merupakan Pendeta Gereja Bethel Indonesia (GBI) serta Ketua Aras Nasional Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Kalteng.
“Tidak boleh ada satupun rakyat di Indonesia ini yang dizalimi. Kami mendampingi beliau secara pribadi untuk memastikan haknya kembali. Biarlah kebenaran dinyatakan secara terang benderang melalui peristiwa ini,” tegas Pdt. Bobo.
Pihak pelapor berharap Bawaslu RI bertindak tegas dan objektif dalam memproses laporan tersebut. “Kebenaran mungkin bisa ditunda, tetapi tidak bisa disembunyikan,” pungkas Ari Yunus.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


