PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Pahandut meringkus pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku beraksi pada Jumat (30/1/2026) Pagi di parkiran toko ponsel Jalan Ahmad Yani Kota Palangka Raya.
Diketahui pelaku bernama Anang Kursani (55) pria asal Kalimantan Selatan ini diringkus di sebuah tempat tinggal di Palangka Raya. Pelaku merupakan seorang residivis yang sudah keluar masuk penjara dengan kasus pencurian.
Saat di konfirmasi Senin (16/2/2026) Siang, Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan bahwa pelaku curanmor berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor.
Korban awalnya mendapat laporan dari sang anak bahwa sepeda motor mereka telah raib dari tempat parkir. Setelah upaya pencarian tidak menemukan hasil, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.
“Pelaku berjalan kaki mengincar area pemukiman dan parkiran dengan modus mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel. Setelah ada kesempatan pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” Kata Kapolsek.
Dijelaskannya Kapolsek, Petugas berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor satu motor merupakan hasil curian di wilayah hukum Polsek Pahandut dan dua motor lainnya merupakan hasil kejahatan yang dilakukan pelaku di wilayah Kalimantan Selatan yang di jual di daerah Kabupaten Gunung Mas.
Terkait dua kendaraan asal Kalimantan Selatan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Kami menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Petugas terus melakukan pengembangan intensif karena diduga kuat tersangka telah beraksi lebih dari satu kali di wilayah Kota Palangka Raya,”tandasnya.
Penulis : Wahyu
Editor : Ririen Binti


