KUALA KURUN, katakata.co.id – Dua pencuri di rumah kosong milik Salundik I Rahu di Jalan Kurun-Sei Hanyo RT. 14/RW. 02, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), berinisial VR dan RJ, berhasil ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Gumas.
Salah satu pelaku RJ, merupakan mantan residivis yang terpaksa dihadiahi timah panas oleh tim Reskrim Polres Gumas, karena nekat berulah melawan ketika hendak ditangkap.
“Dalam kejadian pada waktu itu, keduanya berhasil kami tangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa di Mapolres Gumas, Rabu (10/1/2024).
Dari hasil pengembangan, Polisi berpangkat dua melati emas ini menjelaskan, kedua pelaku melakukan pencurian di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya dengan lebih dulu mencongkel jendela dengan menggunakan obeng.
Setelah terbuka, sambung Priyo, kedua pelaku langsung masuk melalui jendela, kemudian mengambil barang milik korban Salundik, yakni satu buah sepeda motor beserta STNK, dan Mikropon.
Lalu mantan Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda NTT ini mengatakan, pelaku juga mengambil notebook, changer, mouse, speaker merk Advance, accu mobil, tas selempang, CCTV, Modem, samurai, satu unit gerindra, tablet, dan senapan angin.
Atas perbuatannya, sebut Kapolres Gumas, RJ akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, sedangkan VR dikenakan pasal 363 ayat (1) 3e dan 5e jounto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Di tempat sama, Kasatreskrim Polres Gumas AKP Nur Rahim membenarkan bahwa pelaku RJ yang juga mantan residivis ini saat mau ditangkap melawan petugas, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Dan pihak korban mengalami kerugian materi mencapai Rp18 juta. (hr/red)