SAMPIT, katakata.co.id – Peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sampit masih menjadi perhatian serius. Sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2026, petugas melakukan penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok dan ribuan liter MMEA ilegal.
Hasil penindakan tersebut kemudian dimusnahkan pada Selasa (15/9/2026). Sebanyak 799.440 batang rokok ilegal dihancurkan menggunakan gergaji mesin, sedangkan 4.200 liter MMEA ilegal dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air yang dicampur cairan pembersih.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan, seluruh barang tersebut berasal dari 101 Surat Bukti Penindakan (SBP).
“Barang-barang tersebut diperoleh dari 101 Surat Bukti Penindakan (SBP). Penindakan dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Sampit yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan dan Katingan,” ujarnya.
Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,35 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp1,16 miliar.
Kotim menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tertinggi berdasarkan pemetaan kerawanan tahun 2026, yakni mencapai 68,66 persen. Sementara Seruyan berada di angka 21,8 persen dan Katingan 9,54 persen.
Tingginya tingkat kerawanan tersebut membuat pengawasan terus diperkuat. Agus menyebut pada 2026 rata-rata Bea Cukai Sampit melakukan dua kali penindakan setiap pekan.
Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari barang yang tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, hingga pita cukai yang bukan haknya atau tidak sesuai peruntukan.
Dibandingkan pemusnahan pada 2025, hasil penindakan tahun ini menunjukkan peningkatan cukup besar. Jumlah hasil tembakau meningkat 10,96 persen, sedangkan MMEA ilegal melonjak 2.296 persen. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan juga naik 63,48 persen.
Seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Setelah mendapat persetujuan peruntukan dari KPKNL Pangkalan Bun, barang tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Sampit dan kemudian dilanjutkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) melalui kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim.
Agus mengatakan, penindakan dan pemusnahan tidak hanya ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Penindakan tidak hanya diarahkan untuk memberikan efek jera, tetapi juga memastikan hak-hak negara atas penerimaan cukai tetap terlindungi serta menciptakan persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


