KUALA KAPUAS, katakata.co.id – DPRD Kabupaten Kapuas bersama pemerintah daerah sepakat menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas.
Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohenes, mengatakan penundaan dilakukan karena sejumlah data dalam Raperda RTRW belum lengkap dan masih perlu diverifikasi.
“Berdasarkan hasil pandangan fraksi tadi, dan juga laporan dari Panitia Khusus (Pansus) III bahwa Raperda tentang RTRW Kabupaten Kapuas belum lengkap untuk bisa disahkan. Karena ada beberapa data belum terverifikasi,” kata Yohenes di Kuala Kapuas, Rabu (22/7/2026).
Hal tersebut disampaikan Yohenes setelah memimpin rapat paripurna ke-6 masa persidangan II tahun sidang 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas.
Rapat tersebut membahas laporan Pansus I, II, dan III terhadap 10 Raperda, pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung DPRD, serta pengesahan dan penandatanganan persetujuan bersama atas Raperda yang telah dibahas.
Yohenes menjelaskan, sejumlah data yang masih perlu diverifikasi antara lain berkaitan dengan kawasan hutan lindung serta batas wilayah desa dan kecamatan. Selain itu, RTRW Provinsi Kalimantan Tengah juga belum disahkan.
“Jadi memperhatikan hal tersebut, DPRD Kabupaten Kapuas melalui pandangan fraksi tadi mengatakan menunda untuk disahkan sampai data-data terkumpul dan terverifikasi, supaya tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Dengan penundaan tersebut, dari 10 Raperda yang diagendakan untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas, sebanyak sembilan Raperda disetujui dan disepakati bersama.
“DPRD Kabupaten Kapuas bersama dengan pemerintah daerah menyetujui sembilan Raperda untuk ditetapkan, dan kemudian nanti dievaluasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Yohenes.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, anggota DPRD Kapuas, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


