PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Satu Data Ketenagakerjaan merupakan hal yang penting, khususnya data terkait kepesertaan badan usaha/mandiri, baik itu Penerima Upah atau Bukan Penerima Upah yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan harus update dan memiliki validitas. Sehingga sinkronisasi data peserta dapat terwujud dan dapat dipergunakan sebagai evaluasi dan proses perencanaan untuk kebijakan selanjutnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Farid Wajdi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Palangka Raya tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), di Ruang Rapat Disnakertrans Prov. Kalteng, Rabu (6/12/2023).
“Setiap pengawasan dan pemeriksaan ke badan usaha dipersilakan mengikutsertakan pejabat pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial agar terwujud kesamaan data. Sinergisitas harus terbentuk dan dimulai dengan kesamaan data,” ungkap Farid.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan capaian kinerja coverage di Kalimantan Tengah masih belum sesuai target 60 persen.
“Saat ini baru 53 persen, dengan adanya sinergisitas bersama Disnakertrans Prov. Kalteng semoga target dapat tercapai,” pungkas Budi. (ard/red)