PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tengah merumuskan kebijakan strategis untuk menertibkan tata letak dan pengelolaan reklame di sepanjang jalan protokol guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan menjaga keindahan kota.
“Kami melihat perlunya langkah tertib dalam pengelolaan reklame agar tidak merusak estetika kota,” ujar Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, Senin (20/10/2025).
Arbert menjelaskan, Pemko saat ini sedang menyusun regulasi sebagai payung hukum dalam pengaturan reklame, termasuk aspek ukuran, jarak, dan titik penempatannya.
“Kita akui bahwa pengelolaan pajak reklame saat ini belum optimal. Karena itu, Pemko sedang menyiapkan aturan agar ke depan lebih tertib, rapi, dan memiliki nilai estetika,” tegasnya.
Dalam aturan yang tengah disusun, nantinya penempatan reklame akan difokuskan pada zona aman agar tidak membahayakan pengguna jalan, dengan penataan titik-titik reklame secara seragam di area trotoar atau zona yang diperbolehkan.
“Jarak antar reklame akan diatur, begitu juga ukuran dan tinggi tiangnya, supaya tidak semrawut dan tetap memperhatikan keselamatan,” tuturnya.
Ia menuturkan, penertiban ini juga bertujuan untuk menambah nilai estetika kota sebagai wajah ibu kota provinsi yang representatif.
“Kami ingin agar wajah kota tetap tertata indah meski menjadi ruang promosi,” ucapnya.
Selain aspek estetika dan keselamatan, regulasi baru ini diharapkan juga meningkatkan potensi pajak reklame sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan tata kelola yang baik, reklame bukan hanya sarana promosi tetapi juga berkontribusi bagi pendapatan daerah,” jelasnya.
Ia memastikan, setelah regulasi diterapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha reklame untuk memastikan penerapan berjalan efektif.
“Pemko akan menggandeng semua pihak agar kebijakan ini diterapkan secara adil dan transparan,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal


