SAMPIT, katakata.co.id – Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan ritual Hangkat Hambai Perdamaian. Ritual ini untuk mendamaikan perselisihan antara 11 tokoh Majelis Agama Hindu Kaharingan dengan tujuh Damang Kepala Adat.
Ritual hangkat hambai atau persaudaraan perdamaian oleh Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan ini dilaksanakan di Balai Basarah Penyang Hatampung Sampit, Jalan Jendral Sudirman pada Senin (3/7/2023).
Sebelumnya, 11 orang perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat Hindu Kaharingan melaporkan tujuh Damang Kepala Adat, karena telah mengutip ayat-ayat Kitab Suci Panaturan milik umat Hindu Kaharingan dalam putusan Hukum Adat.

Namun kini, perselisihan tersebut telah diselesaikan secara damai melalui ritual Hangkat Hambai Perdamaian serta penandatanganan kesepakatan damai.
Kegiatan ritual tersebut turut dihadiri oleh Bupati Kotim Halikinnor. Ia merasa bersyukur atas kesepakatan damai yang telah dijalankan oleh kedua belah pihak.
Halikinnor yang juga merupakan pelaksana tugas Kepala Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim berharap ritual tersebut menjadi momen pembelajaran kedepan, agar tidak lagi mencampurkan antara adat dengan agama.
Dengan terselenggaranya ritual perdamaian itu, disepakati agar mencabut kutipan ayat-ayat Kitab Suci Panaturan pada putusan adat tanpa menggugurkan putusan adat itu sendiri. (ub/red)