KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Yunaningsih, menyatakan dukungan penuh terhadap penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diselenggarakan melalui Forum Penataan Ruang (FPR). Kebijakan ini dinilainya sebagai langkah strategis untuk menjaga keselarasan pembangunan dengan tata ruang wilayah.
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan di daerah dapat berjalan selaras dengan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Yunaningsih, usai menghadiri Rapat Pengambilan Keputusan Penerbitan KKPR di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Selasa (23/9/2025).
Politisi Partai Gerindra dari Dapil Kapuas I Kecamatan Selat ini menegaskan, keberadaan KKPR bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk nyata dalam menjaga keteraturan dan kesinambungan pembangunan. Menurutnya, FPR menjadi wadah penting bagi seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, investor, dan masyarakat—untuk bersama-sama merancang pemanfaatan ruang secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Hal ini penting agar pembangunan tidak tumpang tindih, tidak merusak lingkungan, dan tetap memberi manfaat bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Yunaningsih juga menyoroti dampak positif KKPR terhadap iklim investasi di Kabupaten Kapuas. Dengan adanya kepastian hukum, para investor diyakini akan lebih percaya untuk menanamkan modal karena kegiatan mereka telah sejalan dengan rencana tata ruang wilayah.
“Proses perizinan juga menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif,” tambahnya.
Ia menilai FPR memiliki peran strategis dalam memperkuat koordinasi lintas sektor. Setiap usulan pembangunan dapat dikaji secara menyeluruh dari aspek sosial, ekonomi, hingga lingkungan. Dengan demikian, potensi konflik pemanfaatan ruang dapat diminimalisir, dan keseimbangan antara pembangunan serta kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Yunaningsih pun mengajak seluruh pihak untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan KKPR. Ia menegaskan bahwa komitmen bersama dalam penataan ruang merupakan fondasi penting bagi pembangunan Kabupaten Kapuas yang lebih tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, sebelumnya juga menegaskan pentingnya FPR dalam proses penerbitan KKPR. Ia menyebut, pertimbangan teknis dari forum ini menjadi dasar kuat agar pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Pertimbangan teknis ini menjadi dasar penting dalam penerbitan KKPR. Kita ingin setiap kegiatan pemanfaatan ruang berjalan tertib, transparan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.
Penulis : Ard
Editor : Ika


