PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya masih terjadi hampir setiap hari dan mulai mendekati sejumlah kawasan permukiman warga.
Kondisi ini diperparah musim kemarau yang diperkirakan masih berlangsung sehingga membutuhkan penanganan cepat dan dukungan seluruh pihak.
Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan selama 29 hari, terhitung 11 Agustus hingga 8 September 2026.
Perpanjangan status tersebut mempertimbangkan kondisi di lapangan, mulai dari masih tingginya potensi kebakaran, meluasnya area terdampak hingga titik api yang mulai mendekati kawasan permukiman.
Keterbatasan sumber air akibat musim kemarau juga menjadi tantangan dalam proses pemadaman. Kondisi tersebut membuat tim gabungan membutuhkan dukungan personel dan sarana yang lebih besar untuk menjangkau serta memadamkan titik api.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.
DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendukung pemerintah dalam memastikan penanganan di lapangan berjalan optimal.
“Karhutla memerlukan partisipasi semua pihak. Dari DPRD, salah satu fungsi kami adalah melakukan pengawasan,” kata Subandi, Selasa (18/8/2026).
Ia mengapresiasi kerja seluruh unsur yang selama ini terlibat dalam penanganan karhutla, mulai dari TNI, Polri, masyarakat hingga para relawan.
Menurutnya, apabila terdapat kendala administratif yang berkaitan dengan proses penganggaran, Pemerintah Kota Palangka Raya diminta segera menyelesaikannya agar tidak menghambat upaya pemadaman.
Subandi menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh terhambat persoalan anggaran. DPRD bahkan membuka peluang menambah anggaran apabila kebutuhan penanganan meningkat.
Ia mengatakan dukungan tersebut dapat dilakukan melalui pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Kota Palangka Raya 2026.
“Apabila terdapat kendala atau hambatan administrasi yang berkaitan dengan proses penganggaran, kami mendorong pemerintah kota untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya.
“Bahkan dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, apabila memang diperlukan tambahan anggaran untuk penanganan karhutla, DPRD siap mendukung. Intinya, penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak boleh terkendala masalah anggaran,” tegasnya.
Subandi memastikan, sejauh ini anggaran penanganan karhutla di Kota Palangka Raya tersedia dan dinilai mencukupi.
Ia menyebut persoalan yang sempat muncul, lebih berkaitan dengan proses administrasi dan bukan kekurangan anggaran.
“Sebenarnya tidak ada masalah anggaran. Yang ada hanya keterlambatan dalam proses administrasi. Tadi Wakil Wali Kota juga telah menyampaikan bahwa hal tersebut akan segera ditindaklanjuti sehingga tidak menjadi persoalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam perkembangan penanganan di lapangan anggaran yang tersedia ternyata tidak mencukupi, DPRD siap membahas penambahan melalui Perubahan APBD.
“Jadi, anggaran untuk penanganan karhutla tersedia dan mencukupi. Bahkan DPRD menawarkan kepada pemerintah kota, apabila anggaran yang ada masih kurang, maka dapat ditambah melalui Perubahan APBD,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


