KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Ketua DAD Kalteng Sebaiknya Jangan Melindungi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Penggelapan di Tubuh DAD Kalteng
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka Raya

Ketua DAD Kalteng Sebaiknya Jangan Melindungi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Penggelapan di Tubuh DAD Kalteng

Sabtu, 2 November 2024
Bagikan
3 Min Read
DEMO - Pedemo menyampaikan sikap di depan Sekretariat DAD Kalteng dimana salah satu tuntutannya penyelesaian terkait dugaan penggelapan di Tubuh DAD Kalteng. (31/10/2024) (Foto. Ist.)
Bagikan

Palangka Raya, Katakata.co.id – Memasuki dua tahun kasus dugaan penggelapan di tubuh Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, yang diduga menimbulkan kerugian bagi organisasi DAD Kalteng sebesar Rp2,6 miliar, namun kasusnya masih berkutat di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, menjadi tanda tanya besar bagi beberapa orang pengurus DAD Kalteng.

Menyikapi hal tersebut, salah seorang Pengurus DAD Kalteng menyampaikan rilis kepada redaksi katakata.co.id. “Sejak pertama kali kasus ini dilaporkan pada bulan November tahun 2022 yang lalu, saya selalu mengikuti perkembangannya, apalagi setelah adanya penetapan tersangka.“ kata narasumber yang meminta namanya tidak disebutkan.

Namun ironisnya, setelah polisi menetapkan satu tersangka, yakni seorang pengurus DAD Kalteng. Justru yang diduga menghambat penegakkan hukum kasus ini agar cepat disidangkan adalah Ketua DAD Kalteng sendiri, yakni Agustiar Sabran, tambahnya.

“Saya mendesak, agar Agustiar Sabran, selaku Ketua DAD Kalteng, secepatnya menghadiri panggilan polisi sebagai saksi, apalagi sudah dipanggil berkali-kali, dan jangan memberi contoh yang tidak baik, sehingga terkesan dan diduga melindungi tersangka,“ tegasnya.

Sementara itu, narasumber juga mendesak polisi mengambil sikap tegas, untuk menuntaskan kasus ini, dan terhadap siapapun yang menghalangi penegakkan hukum, supaya ditindak tegas sebagai aturan hukum yang berlaku.

“Supaya nama baik Polda Kalteng jangan tercemar, saya mendesak polisi secepatnya memanggil paksa ketua DAD Kalteng yang sudah dipanggil berkali-kali namun tidak hadir. polisi harus melaksanakan Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya“ tegas sang narasumber.

Agar pemberitaan ini berimbang, Wartawan Katakata.co.id sudah mengonfirmasikan rilis salah satu pengurus DAD Kalteng ini kepada Agustiar Sabran selaku ketua DAD Kalteng, melalui pesan Whatsapp (Selasa, 29/10-2024) namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban, atau konfirmasi dari Agustiar Sabran.

Wartawan juga telah mengonfirmasikan bagaimana polisi menangani kasus ini, kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol. Nuredy Putra, melalui pesan Whatsapp (Selasa, 29/10-2024) namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban, atau konfirmasi dari Dirreskrimum Polda Kalteng.

Apabila ada konfirmasi dari Agustiar Sabran dan Kombes Pol. Nuredy Putra, terkait berita ini, maka pada kesempatan pertama, redaksi katakata.co.id akan menayangkannya di media ini. (red)

TOPIK Agustiar Sabran, DAD Kalteng
direct admin Sabtu, 2 November 2024
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Pilrek UPR 2026–2030 Kian Dinamis, Enam Akademisi Masuk Bursa Calon Rektor
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026
Gerak Cepat Petugas, Mantan Anggota Polri Gagal Kabur dari Lapas Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026
Pembangunan Yonif TP 923/Mentaya Sah di Lahan Milik TNI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemerintahan Pemkab Kotawaringin Timur Pemprov Kalteng Sampit Senin, 25 Mei 2026
Pimpin Golkar Kapuas, Ketua DPRD Berikan Ucapan Selamat Kepada Noor Fazariah Kamayanti
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Senin, 25 Mei 2026
Pemkab Kapuas Bahas Persiapan Pembentukan BNNK
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Senin, 25 Mei 2026

You Might Also Like

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng, Maryani Sabran (Foto : Pri)
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Gubernur Bangun Infrastruktur Merata

Selasa, 26 Agustus 2025
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Perjanjian Damai Tumbang Anoi Bukan Hanya Catatan Sejarah, Tetapi Fondasi Perdamaian

Sabtu, 23 Agustus 2025
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Bahas Isu Sampah,Gubernur dan Kepala Daerah Se-Kalteng Ikuti Rakor Bersama LHK

Sabtu, 23 Agustus 2025
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Rakor Bahas Optimalisasi PAD

Jumat, 22 Agustus 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?