Palangka Raya, Katakata.co.id – Memasuki dua tahun kasus dugaan penggelapan di tubuh Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, yang diduga menimbulkan kerugian bagi organisasi DAD Kalteng sebesar Rp2,6 miliar, namun kasusnya masih berkutat di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, menjadi tanda tanya besar bagi beberapa orang pengurus DAD Kalteng.
Menyikapi hal tersebut, salah seorang Pengurus DAD Kalteng menyampaikan rilis kepada redaksi katakata.co.id. “Sejak pertama kali kasus ini dilaporkan pada bulan November tahun 2022 yang lalu, saya selalu mengikuti perkembangannya, apalagi setelah adanya penetapan tersangka.“ kata narasumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Namun ironisnya, setelah polisi menetapkan satu tersangka, yakni seorang pengurus DAD Kalteng. Justru yang diduga menghambat penegakkan hukum kasus ini agar cepat disidangkan adalah Ketua DAD Kalteng sendiri, yakni Agustiar Sabran, tambahnya.
“Saya mendesak, agar Agustiar Sabran, selaku Ketua DAD Kalteng, secepatnya menghadiri panggilan polisi sebagai saksi, apalagi sudah dipanggil berkali-kali, dan jangan memberi contoh yang tidak baik, sehingga terkesan dan diduga melindungi tersangka,“ tegasnya.
Sementara itu, narasumber juga mendesak polisi mengambil sikap tegas, untuk menuntaskan kasus ini, dan terhadap siapapun yang menghalangi penegakkan hukum, supaya ditindak tegas sebagai aturan hukum yang berlaku.
“Supaya nama baik Polda Kalteng jangan tercemar, saya mendesak polisi secepatnya memanggil paksa ketua DAD Kalteng yang sudah dipanggil berkali-kali namun tidak hadir. polisi harus melaksanakan Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya“ tegas sang narasumber.
Agar pemberitaan ini berimbang, Wartawan Katakata.co.id sudah mengonfirmasikan rilis salah satu pengurus DAD Kalteng ini kepada Agustiar Sabran selaku ketua DAD Kalteng, melalui pesan Whatsapp (Selasa, 29/10-2024) namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban, atau konfirmasi dari Agustiar Sabran.
Wartawan juga telah mengonfirmasikan bagaimana polisi menangani kasus ini, kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol. Nuredy Putra, melalui pesan Whatsapp (Selasa, 29/10-2024) namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban, atau konfirmasi dari Dirreskrimum Polda Kalteng.
Apabila ada konfirmasi dari Agustiar Sabran dan Kombes Pol. Nuredy Putra, terkait berita ini, maka pada kesempatan pertama, redaksi katakata.co.id akan menayangkannya di media ini. (red)