PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah memfasilitasi pelaksanaan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (10/11/2023). Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalteng diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Nuryakin.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai dasar untuk proses penyaluran dana hibah dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024. Penyaluran dana hibah itu akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahun 2023 bagi KPU Kalteng disalurkan dalam dua tahap, pada tahap pertama dengan persentase 40% dari nilai NPHD sebesar Rp35.044.039.739 disalurkan pada Tahun 2023, dan tahap kedua dengan persentase 60% dari nilai NPHD sebesar Rp52.566.059.609 disalurkan pada Tahun 2024. Lalu, Bawaslu Kalteng disalurkan dalam dua tahap, yaitu pada tahap pertama dengan persentase 40% dari nilai NPHD sebesar Rp10.330.655.600 disalurkan pada Tahun 2023 dan di tahap kedua dengan persentase 60% dari nilai NPHD sebesar Rp15.495.983.400 disalurkan pada Tahun 2024.
Kepala Badan Kesbangpol Kalteng Katma F. Dirun menyampaikan bahwa Naskah Perjanjian Hibah ini telah disusun oleh Kesbangpol bersama-sama dengan BKAD sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semoga dengan dana hibah dari rakyat melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang disalurkan kembali untuk kepentingan rakyat melalui KPU Kalteng dan Bawaslu Kalteng ini bisa membawa manfaat yang banyak, dalam rangka kita menghidupkan kehidupan berdemokrasi di Kalimantan Tengah khususnya guna menyukseskan kegiatan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024,” tandasnya. (ard/red)