KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, yang turut mendampingi Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno saat menerima hasil pemeriksaan BPK di Palangka Raya, Jumat (29/6/2026).
Ardiansah mengatakan opini WTP menunjukkan adanya upaya pemerintah daerah dalam menjaga pengelolaan keuangan agar berjalan transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.
“Capaian ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” ujar Ardiansah.
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari kerja jajaran pemerintah daerah, mulai dari kepala daerah hingga organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan.
Namun, Ardiansah mengingatkan agar opini WTP tidak menjadi alasan untuk mengurangi pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Sebaliknya, capaian tersebut harus menjadi dorongan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan memastikan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menegaskan DPRD Kapuas akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran untuk memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai aturan serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Ardiansah juga mendorong agar sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat, terutama dalam mengawal program pembangunan dan pelayanan publik.
“Dengan diraihnya opini WTP tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas diharapkan mampu mempertahankan kinerja positif dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” katanya.
Ia berharap pengelolaan keuangan yang baik dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik sehingga dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Kapuas.
Penulis : Wiyandri
Editor: Ardi


