KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Ikut Politik Praktis Kades/Lurah Bisa Dipidana
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Pemkab Katingan

Ikut Politik Praktis Kades/Lurah Bisa Dipidana

Jumat, 27 September 2024 22:57
Bagikan
3 Min Read
PENANDATANGANAN : Perwakilan dari Lurah dan Kades menandatangi deklarasi netralitas disaksikan PJ Bupati Katingan Sutoyo dan Ketua Bawaslu Yosafat Erictovia Kawung pada acara Deklarasi Netralitas Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Katingan, Jumat (27/9/2024) sore di Gedung Salawah Kasongan. (foto:hairul saleh)
PENANDATANGANAN : Perwakilan dari Lurah dan Kades menandatangi deklarasi netralitas disaksikan PJ Bupati Katingan Sutoyo dan Ketua Bawaslu Yosafat Erictovia Kawung pada acara Deklarasi Netralitas Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Katingan, Jumat (27/9/2024) sore di Gedung Salawah Kasongan. (foto:hairul saleh)
Bagikan

KASONGAN,katakata.co.id – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan, Yosafat Erictovia Kawung mewanti-wanti Kepala Desa (Kades) maupun Lurah sebaiknya berhati-hati dalam bersikap pada pergelaran pesta demokrasi.

Sebab, jika ikut mengkampanyekan atau terlibat politik praktis salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, pejabat yang bersangkutan dapat dipidanakan.

Itu dikemukakan pada Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Katingan, Jumat (27/9/2024) sore di Gedung Salawah Kasongan.

Yosafat menegaskan, dalam perhelatan Pilkada serentak kepala desa dan lurah harus mematuhi rambu-rambu ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana tidak boleh terlibat politik praktis mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.

“Tentu Kades dan Lurah tetap memiliki hak pilih, namun tidak boleh mengkampanyekan salah satu Paslon peserta Pilkada,” ucap Yosafat di depan puluhan kades dan lurah yang hadir.

Unsur pimpinan desa dan lurah, sebut dia, tetap diberikan sikap dan pilihan dalam pesta demokrasi. Hanya saja dalam melaksanakan hak itu tentu ada rambu rambu yang harus dipatuhi dan jalankan sesuai regulasi. Dimana itu diatur dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Sebagai contoh ada seorang Kades hanya gara gara mengirimkan pesan WA yang isinya mengajak untuk mendukung salah satu pasangan calon, dilaporkan dan diproses ke pengadilan dan divonis melanggar ketentuan dan diberikan sanksi pidana,” ungkap Yosafat.

Dia menilai, dalam Pilkada serentak posisi Kades dan Lurah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akan menjadi target utama dari Paslon untuk mendapat dukungan.
“Jangan ada kebijakan, perbuatan maupun perilaku Kades dan lurah mendukung atau merugikan salah satu Paslon,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Pj Bupati Katingan Sutoyo menekankan bahwa pemilihan serentak menjadi wahana pemenuhan hak politik masyarakat secara langsung sesuai dengan asas pemilu Luber Jurdil. Dimana, peran Kades dan Lurah sangat penting dalam tahapan pemilihan agar dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Semua kades harus dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang pemilihan, termasuk larangan yang tidak diperbolehkan agar dapat menjalankan tugas secara profesional,” kata Sutoyo.

Maka dari itu, Sutoyo mengingatkan seluruh Kades dan Lurah untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak terkait agar Pilkada dapat berjalan aman dan lancar. Terutama dalam tahapan masa kampanye sekarang ini, harus menjunjung tinggi profesional dan independensi. (rul/red)

TOPIK bawaslu, kades, Katingan, lurah bisa dipidana, Pemkab Katingan
Editor Katakata Jumat, 27 September 2024 22:57
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026 13:31
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026 16:28
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026 15:47
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026 16:12
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026 16:15

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng, DPRD dan Bank Kalteng Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 19 Juni 2026 20:43
Pemprov Kalteng Apresiasi Kejuaraan Menembak Kapolda Kalteng Cup 2026
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 19 Juni 2026 20:23
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Kecelakaan Kelotok di DAS Kahayan, Operasi SAR Resmi Ditutup
Kalimantan Tengah Peristiwa Pulang Pisau Jumat, 19 Juni 2026 16:17
PK Bapas Sampit Lakukan Wawancara Klien untuk Pengusulan Cuti Bersyarat
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 19 Juni 2026 14:34
Wabup Pulpis : Kami Berharap Mahasiswa Berperan Aktif Mendukung Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Pulang Pisau Jumat, 19 Juni 2026 00:28

You Might Also Like

Kalimantan TengahPemkab Pulang Pisau

Tingkatkan Pengawasan Demokrasi,Pemkab Pulpis dan Bawaslu Jalin Kerja Sama

Rabu, 10 Juni 2026 18:08
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemerintahanPemkab KatinganPemprov Kalteng

Mensos RI Kunjungi Sekolah Rakyat di Kabupaten Katingan

Sabtu, 23 Mei 2026 18:48
Kalimantan TengahPeristiwa

Empat Rumah di Desa Telok Katingan Ludes Dilalap Api

Jumat, 1 Mei 2026 20:03
Kalimantan TengahPeristiwa

Perempuan di Katingan Ditangkap, 70 Paket Sabu Diamankan Polisi

Minggu, 26 April 2026 20:06
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?