PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 serta menyampaikan hasil evaluasi terhadap sepuluh Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Selasa (18/11/2025).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyebutkan pembahasan RAPBD 2026 melalui sejumlah tahapan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini DPRD dan Pemerintah Kota sepakat terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pendapatan daerah dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebelumnya berada di angka Rp 1,1 triliun lebih.
Setelah pembahasan, terjadi peningkatan pendapatan asli daerah sekitar Rp 10 miliar sehingga total pendapatan tahun 2026 menjadi Rp 1,191 triliun, sementara belanja daerah ikut menyesuaikan dari Rp 1,208 triliun menjadi Rp 1,220 triliun.
“Kami berharap perangkat daerah dapat bekerja maksimal agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) benar-benar tercapai,” katanya.
Agenda kedua paripurna membahas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait evaluasi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Perubahan ini akan kami sampaikan ke Pemprov Kalteng untuk evaluasi lebih lanjut,” tuturnya.
Agenda ketiga berisi penyampaian laporan terhadap sepuluh Perda yang dinilai belum berjalan optimal meski telah diundangkan, termasuk regulasi yang mengatur kawasan tanpa rokok hingga pengelolaan sampah daerah.
“Ada Perda yang pelaksanaannya belum maksimal, ada yang perlu diperbaiki, bahkan ada yang harus dicabut karena tidak lagi sesuai dengan kondisi lapangan maupun aturan pemerintah,” ucapnya.
Ia menegaskan DPRD juga memberikan tiga rekomendasi untuk perda yang dievaluasi, yaitu pencabutan, perbaikan, atau optimalisasi pelaksanaan.
Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi organisasi perangkat daerah untuk menindaklanjuti dan memastikan regulasi berjalan efektif serta memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal


