PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, meraih predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 dengan nilai 86,98, atau dinyatakan Memiliki Kepatuhan Pelayanan Publik dengan Kualitas Tinggi 2022. Dengan capaian itu, maka DPMPTSP Kalteng masuk kategori zona hijau.
Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo yang dikonfirmasi via telepon selular, Rabu (8/3/2022) malam, menuturkan, apa yang telah dicapai tersebut bukanlah sesuatu yang mudah untuk direalisasikan. Tentunya hal itu didapat berkat dukungan dan kerja sama seluruh lini, khususnya di lingkungan DPMPTSP Kalteng.
Sebabnya atas capaian itu, dia beserta jajaran berkomitmen terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang dimiliki ke depannya. Salah satunya, menindaklanjuti arahan pusat agar melaksanakan penilaian maupun pembinaan terhadap DPMPTSP kabupaten dan kota, serta mengevaluasi bagian mana yang masih rendah agar bisa ditingkatkan.
“Terima kasih, ini berkat dukungan semua pihak, terutama pak Gubernur, pak Wagub, serta pak Sekda Kalteng. Kami akan terus meningkatkan pelayanan publik, dan terus kami evaluasi lagi sesuai yang diberikan Ombudsman,” pungkas Sutoyo.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Raden Biroum, mengatakan, jika melihat dari nilai yang diraih, maka DPMPTSP Kalteng menjadi yang tertinggi untuk lingkup Kalteng.
“Setiap tahun kami rutin melakukan penilaian pelayanan publik. Penilaian tersebut antara lain, meliputi pemenuhan standar kepatuhan pada pelayanan publik, standar kompetensi pelaksana, juga terkait prosesnya. Selain itu, terkait opini atau persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan,” sebutnya.
Sedangkan capaian berupa zona hijau, hal itu menggambarkan bahwa DPMPTSP Kalteng sudah berusaha menyediakan sarana pelayanan sesuai standar, kompetensi pelaksana, proses dan hasil bisa diandalkan, serta kepuasan masyarakat cukup tinggi. (ka/red)