KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kapuas memanggil seorang anggota DPRD berinisial SH dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah ketidakhadirannya dalam agenda rapat dewan.
Ketua BK DPRD Kapuas, H Pahmi, membenarkan surat pemanggilan tersebut telah disampaikan kepada fraksi yang bersangkutan.
“Iya, benar, surat pemanggilannya sudah kami antar kemarin ke fraksi yang bersangkutan. Kami ingin meminta klarifikasi dari yang bersangkutan,” kata Pahmi saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2026).
Pemanggilan dilakukan setelah BK mencermati kehadiran SH dalam sejumlah agenda resmi DPRD, termasuk rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan (AKD).
Pahmi menjelaskan, kehadiran anggota DPRD dalam rapat merupakan bagian dari kewajiban yang diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD.
Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk mengetahui alasan ketidakhadiran SH dalam sejumlah rapat tersebut sebelum BK menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk itu kami dari BK melakukan pemanggilan guna meminta klarifikasi terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan dalam rapat-rapat DPRD,” ujarnya.
Terpisah, SH membenarkan dirinya tidak menghadiri sejumlah rapat DPRD. Namun, ia menjelaskan ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatannya.
“Saya tidak hadir karena kondisi kesehatan, Pak,” kata SH saat dikonfirmasi melalui telepon.
SH juga menyatakan siap memenuhi panggilan BK DPRD Kapuas untuk memberikan penjelasan secara langsung.
“Nanti setelah selesai masa reses saya akan menemui Ketua BK untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran saya selama ini,” ucapnya.
Pemanggilan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses klarifikasi BK DPRD Kapuas sebelum persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan kode etik yang berlaku.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


