PALANGKA RAYA, katakata.co.id – DPRD Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memperkuat proses harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun selaras dengan sistem hukum nasional dan tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.
Harmonisasi dilakukan terhadap Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi serta Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual. Pembahasan berlangsung bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (26/8/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan substansi setiap Raperda memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kami melakukan konsultasi dan harmonisasi isi Perda dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Jangan sampai Perda yang dibuat bukan memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi justru menimbulkan konflik,” ujar Khemal.
Menurutnya, proses tersebut juga diperlukan untuk mengantisipasi tumpang tindih regulasi maupun benturan kewenangan dengan ketentuan yang sudah berlaku di tingkat nasional.
Khemal menegaskan, setiap Perda yang disusun harus memberikan kepastian hukum, memiliki rumusan yang jelas, serta tidak menyulitkan masyarakat maupun pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
“Jangan sampai ketika sudah ditetapkan, aturan tersebut justru sulit diterapkan pada tahap implementasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari hiperregulasi. Materi yang telah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, kata dia, tidak perlu kembali diatur secara berlebihan dalam Perda apabila berpotensi menimbulkan tumpang tindih.
Selain substansi, pembagian kewenangan antarorganisasi perangkat daerah (OPD) juga harus dirumuskan secara jelas. Hal ini penting agar tidak terjadi kebingungan maupun tumpang tindih tugas saat regulasi mulai diterapkan.
“Kita memastikan bahwa yang diatur memang menjadi kewenangan daerah. Jika belum diatur oleh peraturan di atasnya dan menjadi hak otonomi daerah, maka bisa kita atur melalui Perda,” jelasnya.
Khemal menambahkan, seluruh produk hukum daerah harus tetap berpedoman pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, UUD 1945, serta nilai-nilai Pancasila.
“Perda harus selaras dengan konstitusi, undang-undang, dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Itu menjadi prinsip utama dalam setiap penyusunan regulasi daerah,” tandasnya.
Melalui proses harmonisasi tersebut, DPRD Kota Palangka Raya berharap kedua Raperda dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


