SERUYAN, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Seruyan sebagai langkah membangun kesamaan pemahaman dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Koordinasi tersebut berlangsung di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Senin (5/10/2026), dipimpin langsung Kepala Bapas Kelas II Sampit, Dannu Priyanto.
Dalam kunjungan tersebut, Dannu tidak datang sendiri. Ia didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (BKA), serta sejumlah jajaran dari Tata Usaha dan BKA.
Pertemuan dengan jajaran Polres Seruyan menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antarlembaga, terutama terkait pelaksanaan tugas yang memiliki keterkaitan antara proses penegakan hukum dengan fungsi pemasyarakatan.
Implementasi KUHP dan KUHAP dinilai membutuhkan koordinasi yang baik antaraparat penegak hukum. Masing-masing instansi memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda, namun berada dalam satu rangkaian sistem peradilan pidana.
Dalam sistem tersebut, Bapas memiliki peran dalam penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan hingga pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Peran tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses peradilan pidana yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan dan reintegrasi sosial.
Dannu Priyanto mengatakan, komunikasi dengan kepolisian harus terus dijaga agar pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
«“Koordinasi dan komunikasi dengan jajaran kepolisian perlu terus diperkuat, khususnya dalam menghadapi implementasi ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” ujar Dannu.»
Menurutnya, sinergi lintas instansi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing lembaga, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara terkoordinasi.
«“Dengan sinergi yang baik, diharapkan pelaksanaan tugas masing-masing instansi dapat berjalan secara selaras dan memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum,” lanjutnya.»
Koordinasi Bapas Sampit dengan Polres Seruyan ini sekaligus memperkuat hubungan kerja kedua institusi, khususnya dalam memberikan layanan pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Seruyan.
Bapas Sampit menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang terpadu, profesional, serta tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memperkuat koordinasi kelembagaan, komunikasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi terhadap proses reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


