SAMPIT,katakata.co.id– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit terus berperan aktif dalam mendukung proses reintegrasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satunya melalui keikutsertaan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Selasa (3/11/2026).
Sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut turut melibatkan Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah dan anggota TPP Lapas Sampit. Dari Bapas Sampit, kegiatan dihadiri tiga Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, yakni Gusti Ayu Dian Ariesta Putri, Asye Say Dearny Saragih, dan Rico Marthin Immanuel S.
Dalam sidang tersebut, pembahasan difokuskan pada 24 usulan program reintegrasi sosial bagi WBP. Rinciannya, sebanyak 18 usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan enam usulan Cuti Bersyarat (CB).
Hasil pembahasan menyepakati bahwa seluruh usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain membahas administrasi dan kelayakan pengusulan, Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan arahan kepada para WBP mengenai pentingnya menjaga perilaku selama menjalani masa pembinaan.
Para WBP diingatkan agar tetap aktif mengikuti seluruh program pembinaan, menaati tata tertib, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan mereka masuk dalam Daftar Register F.
“Kami mengingatkan para WBP agar tetap menjaga sikap dan perilaku, mengikuti seluruh kegiatan pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran selama menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) program reintegrasi sosial,” demikian pesan yang disampaikan Pembimbing Kemasyarakatan dalam kegiatan tersebut.
Mereka juga diminta memahami bahwa proses pengusulan program reintegrasi sosial harus diiringi dengan sikap disiplin dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Melalui sidang TPP ini, Bapas Sampit bersama Lapas Sampit dan jajaran Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah memperkuat koordinasi dalam memastikan pemenuhan hak WBP berjalan sesuai prosedur.
Diharapkan, program reintegrasi sosial tidak sekadar menjadi tahapan administratif, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat, menjalani kehidupan yang lebih baik, serta tidak kembali melakukan tindak pidana.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


