KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD setempat mulai membahas perubahan aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kapuas bersama Dinas Kesehatan Kapuas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Abdullah, mengatakan perubahan diperlukan karena aturan KTR yang berlaku telah berjalan selama sekitar satu dekade.
“Rapat ini digelar untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada. Mengapa perlu perubahan? Karena setelah sepuluh tahun berjalan, banyak hal yang berubah,” kata Abdullah di Kuala Kapuas, Jumat (15/6/2026).
Menurutnya, pembaruan regulasi diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok, terutama kelompok yang rentan seperti anak-anak, ibu hamil dan lanjut usia.
Sejumlah lokasi yang menjadi kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan perkantoran.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus III bersama Dinas Kesehatan dan pemangku kepentingan terkait turut membicarakan sejumlah substansi, termasuk kemungkinan penyesuaian kawasan yang masuk kategori KTR, penguatan ketentuan bagi pelanggar serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
Abdullah menegaskan, aturan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tidak merokok, bukan semata-mata membatasi perokok.
“Aturan ini bukan untuk mempersulit perokok, tetapi untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok. Setiap orang berhak menghirup udara bersih, terutama di tempat umum dan fasilitas publik,” ujarnya.
Ia menyebut perlindungan dari paparan asap rokok juga berkaitan dengan upaya pencegahan berbagai penyakit yang dapat ditimbulkan oleh rokok.
Karena itu, Abdullah menilai penerapan aturan KTR membutuhkan dukungan dan kesadaran masyarakat. Pemerintah juga diharapkan tidak hanya melakukan penegakan aturan, tetapi memastikan masyarakat memahami ketentuan yang berlaku.
Ia meminta apabila Raperda tersebut nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah, pemerintah melakukan sosialisasi secara luas sebelum penerapan dilakukan secara optimal.
“Kami harapkan Raperda KTR ini nantinya apabila sudah menjadi peraturan daerah terlebih dahulu dapat disosialisasikan kepada masyarakat luas agar mengetahui pentingnya KTR,” katanya.
Dengan pembaruan regulasi tersebut, Kabupaten Kapuas diharapkan memiliki aturan KTR yang lebih relevan dengan kondisi saat ini sekaligus memperkuat upaya menciptakan lingkungan publik yang lebih sehat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


