KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Aturan Kawasan Tanpa Rokok Kapuas Bakal Diperbarui, Perlindungan Publik Diperkuat
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

DPRD Kapuas

Aturan Kawasan Tanpa Rokok Kapuas Bakal Diperbarui, Perlindungan Publik Diperkuat

Senin, 15 Juni 2026 19:44
Bagikan
3 Min Read
Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Abdullah, bersama Dinas Kesehatan membahas Raperda perubahan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Bagikan

KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD setempat mulai membahas perubahan aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.

 

Pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kapuas bersama Dinas Kesehatan Kapuas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

 

Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Abdullah, mengatakan perubahan diperlukan karena aturan KTR yang berlaku telah berjalan selama sekitar satu dekade.

 

“Rapat ini digelar untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada. Mengapa perlu perubahan? Karena setelah sepuluh tahun berjalan, banyak hal yang berubah,” kata Abdullah di Kuala Kapuas, Jumat (15/6/2026).

 

Menurutnya, pembaruan regulasi diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok, terutama kelompok yang rentan seperti anak-anak, ibu hamil dan lanjut usia.

 

Sejumlah lokasi yang menjadi kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan perkantoran.

 

Dalam pembahasan tersebut, Pansus III bersama Dinas Kesehatan dan pemangku kepentingan terkait turut membicarakan sejumlah substansi, termasuk kemungkinan penyesuaian kawasan yang masuk kategori KTR, penguatan ketentuan bagi pelanggar serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.

 

Abdullah menegaskan, aturan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tidak merokok, bukan semata-mata membatasi perokok.

 

“Aturan ini bukan untuk mempersulit perokok, tetapi untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok. Setiap orang berhak menghirup udara bersih, terutama di tempat umum dan fasilitas publik,” ujarnya.

 

Ia menyebut perlindungan dari paparan asap rokok juga berkaitan dengan upaya pencegahan berbagai penyakit yang dapat ditimbulkan oleh rokok.

 

Karena itu, Abdullah menilai penerapan aturan KTR membutuhkan dukungan dan kesadaran masyarakat. Pemerintah juga diharapkan tidak hanya melakukan penegakan aturan, tetapi memastikan masyarakat memahami ketentuan yang berlaku.

 

Ia meminta apabila Raperda tersebut nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah, pemerintah melakukan sosialisasi secara luas sebelum penerapan dilakukan secara optimal.

 

“Kami harapkan Raperda KTR ini nantinya apabila sudah menjadi peraturan daerah terlebih dahulu dapat disosialisasikan kepada masyarakat luas agar mengetahui pentingnya KTR,” katanya.

 

Dengan pembaruan regulasi tersebut, Kabupaten Kapuas diharapkan memiliki aturan KTR yang lebih relevan dengan kondisi saat ini sekaligus memperkuat upaya menciptakan lingkungan publik yang lebih sehat.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Senin, 15 Juni 2026 19:44
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Orang Tua Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya Desak Polisi Tahan Kembali Tersangka
Rabu, 9 September 2026 15:49

Berita Terbaru

Posyandu DWP PUPR Barsel Kembali Digelar, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan
Dinas PUPR Barito Selatan Minggu, 4 Oktober 2026 21:54
Pemprov Kalteng Kembali Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan di Kotim
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sampit Sabtu, 3 Oktober 2026 22:32
Bapas Sampit Perkuat Pengawasan Klien Pembebasan Bersyarat
Kalimantan Tengah Sampit Sabtu, 3 Oktober 2026 14:31
Bapas Sampit Perkuat Pengawasan Klien PB Lewat Kunjungan Lapangan
Kalimantan Tengah Sampit Sabtu, 3 Oktober 2026 14:21
Opini: Menatap Kapolri Baru: Menagih Amanah Perang Narkoba dari Bumi Tambun Bungai untuk Indonesia Dan Doa Terbaik untuk Kapolda Kalteng.
Kalimantan Tengah Opini Palangka Raya Sabtu, 3 Oktober 2026 13:45

You Might Also Like

DPRD Kapuas

DPRD Kapuas Apresiasi Capaian Pembangunan di HUT ke-75 Pemkab

Selasa, 29 September 2026 11:04
DPRD Kapuas

DPRD Kapuas Dukung Pembatasan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 29 September 2026 10:59
DPRD Kapuas

DPRD Kapuas Apresiasi Perjuangan Pemkab Datangkan Alsintan untuk Petani

Selasa, 29 September 2026 10:56
DPRD Kapuas

DPRD Kapuas Dorong Pembangunan Jalan di Wilayah Hulu Dilanjutkan

Selasa, 29 September 2026 10:53
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?