Palangka Raya, katakata.co.id – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya hanya diberlakukan bagi staf administrasi. Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kota Palangka Raya, Senin (13/4/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, ia menjelaskan bahwa kebijakan WFH merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat yang diimplementasikan secara menyesuaikan kondisi daerah.
“WFH ini diperuntukkan bagi staf yang pekerjaannya bersifat administrasi dan bisa dilakukan secara digital dari rumah,” ujarnya.
Sementara itu, pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan hadir di kantor agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Untuk yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti petugas pelayanan, tetap bekerja seperti biasa,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi serta pemanfaatan sistem kerja berbasis digital di lingkungan pemerintahan.
Achmad Zaini juga menyebutkan bahwa arahan terkait kebijakan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Wali Kota Palangka Raya dalam rapat pengendalian inflasi. Meski demikian, karena Wali Kota sedang berada di luar kota, teknis pelaksanaan lanjutan akan kembali dikonfirmasi.
“Secara arahan sudah ada, namun untuk teknis lebih lanjut akan kita koordinasikan kembali,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


