KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Seorang petani asal Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Gasa (47), harus berurusan dengan hukum saat menyiapkan lahan untuk program optimalisasi lahan (Oplah) pemerintah.
Dia ditahan di Rutan Polres Kapuas atas dugaan tindak pidana mengakibatkan kebakaran lahan, dan polisi tidak memberikan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi siaga karhutla.

Perkara ini bermula dari kebakaran di lahan milik Gasa di Handil Linan, Desa Sei Kayu, pada Senin (19/10/2026) lalu.
Menurut keterangan keluarga, Gasa sudah berada di lahannya sejak pagi untuk menyiapkan petak sebelum olah tanah.
Sekitar pukul 12.00 WIB, anak Gasa yang datang memanggilnya pulang untuk makan melihat api di lahan tersebut.
Sang anak kemudian pulang memberi tahu keluarga, yang langsung menyusul ke lokasi dan ikut membantu Gasa memadamkan api.
Nokarli, adik Gasa, menyebutkan bahwa menurut cerita yang diterima keluarga, api datang dari arah kawasan hutan di sisi utara petak lahan.
Saat api itu menjalar ke lahannya, kata Nokarli, Gasa mengumpulkan rumput kering lalu membakarnya agar api dari petaknya bertemu dengan api dari hutan, sehingga keduanya bisa dipadamkan.
”Cara memadamkan api dengan api itu kami ketahui turun-temurun sebagai peladang Dayak,” kata Norkarli, Senin (2/11/2026).
Nokarli menambahkan, ketika rombongan petugas kepolisian tiba sekitar pukul 13.00 WIB, api sudah padam, hanya menyisakan asap, dan tidak menjalar ke lahan tetangga maupun jalan.
Sekitar pukul 13.30 WIB, lanjut Nokarli, aparat membawa Gasa ke Polres Kapuas. Keluarga yang menyusul menyatakan tidak diizinkan bertemu dengannya.
Surat penangkapan beserta surat penahanan baru diterima pihak keluarga keesokan harinya.

Gasa kini menjalani masa penahanan pertama yang berlaku sejak 20 Oktober hingga 8 November 2026. Dia dijerat dengan Pasal 308 atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Nokarli, cara memadamkan api itulah yang diakui Gasa kepada polisi. Ia menyebut keluarganya hanya masyarakat desa biasa yang tidak paham hukum, termasuk Gasa. Karena itu, Gasa mengaku dengan jujur tanpa menyangka pengakuannya berujung penahanan.
”Kami berharap polisi atau hukum bisa memberikan keadilan dan melihat persoalan secara jernih. Tidak ada niat sedikit pun dari Gasa untuk membakar lahan, karena dia tahu kondisi karhutla saat ini. Dia hanya berupaya memadamkan api menggunakan apa yang dia tahu saja,” kata Nokarli.
Sepekan setelah Gasa ditahan, tepatnya Selasa (27/10/2026), polisi kembali mendatangi lahan Gasa. Menurut Nokarli, empat petugas mengambil sampel tanah di sana dan sebagian di lahan warga lain, lalu menerbangkan drone di lokasi.
Saat Nokarli kembali ke lokasi sekitar pukul 14.55 WIB, salah seorang petugas, yang disebutnya kanit yang memeriksa Gasa, meninggalkan lokasi dengan sepeda motor. Tiga petugas lainnya tetap di sana.
Menurut keluarga, Gasa merupakan pelaksana inti kegiatan kelompok taninya. Statusnya sebagai peserta program pemerintah juga tertuang secara tertulis.
Penyuluh Pertanian Lapangan Desa Sei Kayu, I Nyoman Sukerta, dalam surat keterangannya tertanggal 22 Oktober 2026 menyatakan Gasa merupakan anggota Kelompok Tani Kamiar Desa Sei Kayu, penerima manfaat Oplah 2024/pelaksana program kegiatan percepatan tanam 2026.
Merespons penahanan ini, kuasa hukum Gasa telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan pada 22 Oktober 2026.
Dokumen permohonan dilengkapi surat jaminan keluarga yang dikuatkan aparat pemerintah, surat penyuluh pertanian, keterangan ketua kelompok tani, dan bukti kepemilikan tanah.
Dalam permohonan itu, kuasa hukum juga menyatakan sanggup menghadirkan Gasa setiap kali diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Nokarli menambahkan, Gasa merupakan penanggung jawab nafkah bagi istri dan anaknya, serta baru pertama kali berurusan dengan hukum.
Menurut keluarga, hingga kini mereka belum menerima jawaban tertulis atas permohonan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (2/11/2026), menyatakan polisi tidak memberikan penangguhan karena kondisi siaga karhutla yang menjadi perhatian nasional.
Penjelasan rinci soal perkara ini, kata dia, akan disampaikan kanit yang menanganinya.
”Kami juga ingin fakta lapangan bahwa api sudah dipadamkan dan tidak menjalar menjadi bahan pertimbangan penyidik, serta proses hukum berjalan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nokarli.
Penulis : eka
Editor : Ardi


