KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Hakim PN Palangka Raya Tolak Praperadilan DW, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Hakim PN Palangka Raya Tolak Praperadilan DW, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Senin, 5 Oktober 2026 17:05
Bagikan
3 Min Read
Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan DW
Bagikan

 

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan DW, tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual. Permohonan tersebut berkaitan dengan prosedur penetapan DW sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Palangka Raya.

Putusan dibacakan hakim tunggal PN Palangka Raya, Nurjenita, dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra, Senin (5/10/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan yang diajukan pihak DW tidak dapat dikabulkan.

“Mengadili, satu menolak permohonan pemohon,” ujar Nurjenita saat membacakan putusan.

Perkara praperadilan tersebut tercatat dengan Nomor 15/Pid.Pra/2026/PN Plk.

Sebelumnya, pihak DW melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan kekerasan seksual yang disangkakan kepada kliennya.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa DW mengenal perempuan yang disebut sebagai korban di sebuah klub malam di Palangka Raya sekitar Mei 2026. Setelah perkenalan tersebut, keduanya disebut menjalin hubungan sejak Juni 2026.

Pihak DW juga menyebut hubungan tersebut diketahui keluarga perempuan itu. Bahkan, menurut kuasa hukum, DW beberapa kali ikut berlibur bersama keluarga perempuan tersebut dan pernah berada dalam satu kamar dengannya.

Atas rangkaian hubungan tersebut, pihak DW berpendapat tidak terdapat unsur paksaan sebagaimana yang dituduhkan.

Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum DW, Kristian, mengatakan pihaknya sejak awal mempersoalkan proses penetapan tersangka, khususnya mengenai kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik.

“Tadi kami sudah mendengarkan keputusan yang dibacakan oleh hakim tunggal. Kemudian terhadap permohonan yang kami ajukan itu ditolak,” ujar Kristian.

Menurut Kristian, permohonan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai bukti yang digunakan penyidik Polresta Palangka Raya dalam menetapkan DW sebagai tersangka belum cukup kuat.

Ia menjelaskan, pihaknya menitikberatkan persoalan pada proses penetapan dua alat bukti yang sah serta tahapan penyelidikan yang mendahuluinya.

Selain menguji proses penetapan tersangka, Kristian menyebut praperadilan juga dipandang sebagai salah satu mekanisme kontrol terhadap tindakan institusi negara.

Meski permohonannya ditolak, Kristian menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim.

“Pada pokoknya ya kami hormati keputusan hakim,” katanya.

Dengan adanya putusan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengalihkan fokus pada proses perkara pokok. Sementara kemungkinan mengajukan upaya praperadilan kembali masih akan dibahas bersama DW.

“Untuk posisi kasusnya informasi yang kami terima sudah tahap I,” tutup Kristian.

Penulis : Wiyandri
EDitor : Ardi

Editor Katakata Senin, 5 Oktober 2026 17:05
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Orang Tua Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya Desak Polisi Tahan Kembali Tersangka
Rabu, 9 September 2026 15:49

Berita Terbaru

Bapas Sampit Dorong Klien Kenali Diri dan Bangun Komitmen Perubahan
Kalimantan Tengah Sampit Senin, 5 Oktober 2026 14:58
Klien PB Bapas Sampit Belajar Bertani, Didorong Mandiri Lewat Hidroponik
Kalimantan Tengah Sampit Senin, 5 Oktober 2026 14:53
Tinjau Dua UPT, Kakanwil Ditjenpas Kalteng Minta Jangan Ada Penambahan Fasilitas
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 5 Oktober 2026 12:50
Posyandu DWP PUPR Barsel Kembali Digelar, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan
Dinas PUPR Barito Selatan Minggu, 4 Oktober 2026 21:54
Pemprov Kalteng Kembali Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan di Kotim
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sampit Sabtu, 3 Oktober 2026 22:32

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Dorong Klien Kenali Diri dan Bangun Komitmen Perubahan

Senin, 5 Oktober 2026 14:58
Kalimantan TengahSampit

Klien PB Bapas Sampit Belajar Bertani, Didorong Mandiri Lewat Hidroponik

Senin, 5 Oktober 2026 14:53
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Tinjau Dua UPT, Kakanwil Ditjenpas Kalteng Minta Jangan Ada Penambahan Fasilitas

Senin, 5 Oktober 2026 12:50
Kalimantan TengahPemprov KaltengSampit

Pemprov Kalteng Kembali Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan di Kotim

Sabtu, 3 Oktober 2026 22:32
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?