KUALA PEMBUANG, katakata.co.id – Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda mengawal pemenuhan kewajiban penyediaan plasma 20 persen oleh PT Binasawit Abadipratama (BAP) bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Upaya tersebut dilakukan melalui audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) dan dipimpin Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Guna Usaha (HGU). Audiensi turut dihadiri jajaran Forkopimda Seruyan, Wakil Ketua I DPRD Seruyan, serta perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan.
Dalam pertemuan tersebut dibahas proses permohonan penerbitan HGU PT BAP yang saat ini telah memasuki tahap pengukuran kadastral.
Kementerian ATR/BPN memberikan masukan agar perusahaan segera memenuhi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau plasma 20 persen sebagai bagian dari persyaratan penerbitan HGU.
“Pemenuhan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) merupakan salah satu persyaratan dalam tahapan pemenuhan persyaratan HGU,” demikian poin yang disampaikan dalam laporan hasil audiensi.
Untuk teknis pelaksanaan FPKMS, pemerintah pusat menyerahkan mekanismenya berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat dengan pengawasan pemerintah daerah.
Kepastian pemenuhan kewajiban tersebut selanjutnya akan dikawal melalui Panitia Pemeriksaan Tanah B yang melibatkan Bupati Seruyan.
Pemkab Seruyan menegaskan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari upaya memastikan hak masyarakat atas kewajiban plasma dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Ahmad Selanorwanda juga terus mendorong agar PT BAP menindaklanjuti kewajiban tersebut sehingga pelaksanaannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar wilayah perkebunan.
Penulis/Editor : Ardi


