PALANGKA RAYA,katakata.co.id — Penasihat hukum (PH) terdakwa Hendi Andi Wahyudi, Suriansyah Halim, menyoroti keterangan sejumlah saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Kirana Bhumi Mandiri (KBM).
Menurut Suriansyah, dari rangkaian keterangan yang muncul di persidangan, terdapat persoalan terkait dugaan pengarahan keterangan saksi yang dinilainya berkaitan dengan upaya menghilangkan nama Danny Paulus dan mengarahkan kesalahan kepada kliennya.
“Yang mau diarahkan itu adalah menghilangkan nama Danny Paulus, melempar kesalahan ke Hendi. Kan itu poinnya,” ujar Suriansyah Halim usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (1/10/2026).
Ia juga menanggapi bantahan advokat Mahfud Ramadhani yang sebelumnya menyangkal telah mengarahkan saksi. Suriansyah mengatakan, bantahan tersebut nantinya menjadi bagian yang harus dinilai oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan keterangan para saksi yang telah disampaikan di persidangan.
“Kalau terkait masalah Mahfud menyangkal, yang jelas dari dua saksi yang mengakui di depan sidang, itu arahan dari Mahfud dan Danny Paulus. Sisa majelis saja yang menilai lagi,” katanya.
Suriansyah menyebut, salah satu saksi bernama Jeri Lien Paut juga menyampaikan bahwa keterangan saksi Intan sebelumnya turut diarahkan oleh Mahfud. Karena itu, menurut dia, apabila Intan kembali dipanggil dalam persidangan, akan terdapat lebih dari satu keterangan saksi yang berkaitan dengan dugaan pengarahan tersebut.
“Jadi kalau misalnya si Intan pun dipanggil lagi, tiga saksi yang menyatakan. Apakah keterangan tiga saksi ini bisa mematahkan penyangkalan Mahfud? Itu serahkan ke majelis,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum Hendi Andi Wahyudi, Suriansyah menegaskan bahwa pihaknya fokus pada pembelaan terhadap kliennya. Ia menyebut sejumlah keterangan yang sebelumnya dinilai memberatkan Hendi justru telah dibantah kembali oleh saksi di hadapan majelis hakim.
“Satu, karena aku mewakili terdakwa Hendi, semua keterangan yang memberatkan klienku atau terdakwa Hendi kan sudah bisa kami patahkan dengan pengakuan saksi sendiri,” tegasnya.
Ia merujuk pada keterangan dua saksi, Jeri dan Latif, yang menurutnya telah membantah adanya hubungan langsung dengan Hendi.
“Bahwa dua keterangan mereka, Jeri dan si Latif tadi yang mengarahkan ke klienku itu mereka sangkal sendiri di depan sidang. Bahwa memang mereka tidak pernah berhubungan dengan terdakwa Hendi. Mereka berhubungan langsung dengan Danny Paulus,” jelas Suriansyah.
Karena itu, ia kembali menegaskan bahwa fokus pihaknya adalah memastikan kepentingan hukum Hendi tetap terlindungi dalam proses persidangan.
“Fokus kami adalah karena kami PH-nya Hendi. Fokus kami adalah pembelaan terhadap Hendi,” katanya.
Sementara mengenai pihak yang disebut mengarahkan saksi, Suriansyah menyerahkan persoalan tersebut kepada jaksa penuntut umum dan pihak yang menghadirkan saksi-saksi tersebut di persidangan.
“Untuk orang yang mengarahkan saksi tersebut, termasuk Danny Paulus dan si Mahfud, itu tergantung dari JPU, sebab yang menghadirkan mereka bukan kami,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suriansyah juga mempertanyakan konstruksi pertanggungjawaban hukum dalam struktur perusahaan, khususnya terkait posisi direktur utama dan direktur operasional.
Ia menilai jabatan tertinggi dalam struktur perusahaan perlu menjadi perhatian ketika membahas pihak yang bertanggung jawab atas berbagai kebijakan dan kegiatan perusahaan.
“Secara pertanggungjawaban, bahwa jabatan paling tertinggilah yang paling bertanggung jawab,” katanya.
Suriansyah kemudian menyinggung posisi Lupi Salimbong yang disebutnya sebagai direktur utama. Menurut dia, apabila terdapat pelimpahan tanggung jawab kepada pejabat lain, semestinya terdapat dasar atau kewenangan yang jelas.
“Kalau ada surat kuasa dari direktur umum kepada direktur operasional untuk pelaksana lapangan, baru itu bisa dilempar tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan bukan semata-mata berdasarkan pengakuan atau ketidaktahuan seseorang.
“Urusan pengakuan Mahfud, urusan ketidaktahuan Mahfud itu tidak bisa mematangkan hukum. Kita ini kan bicara aturan,” kata Suriansyah.
Menurutnya, dalam konteks struktur perusahaan, posisi direktur utama perlu diperhatikan dalam menentukan pertanggungjawaban hukum.
“Aturan kita sudah jelas. Yang paling bertanggung jawab di dalam perusahaan adalah jabatan yang tertinggi. Di PT KBM ada direktur utamanya, yaitu Lupi Salimbong,” ucapnya.
Suriansyah juga menyebut bahwa berdasarkan keterangannya, Lupi Salimbong yang berkomunikasi dengan Mahfud, bukan Hendi Andi Wahyudi.
“Dan Lupi Salembong sendirilah yang menghubungi si Mahfud, bukan klienku,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah Hendi pernah mendapatkan pendampingan dari Mahfud, Suriansyah membantahnya.
“Tidak pernah klien,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ardi


