PALANGKA RAYA,katakata.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) masih mendalami keterangan sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan PT Investasi Mandiri (IM) yang merugikan negara sekitar Rp 1,2 T.
Hal itu disampaikan Kasitut Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Kalteng, I Wayan Suryawan, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (1/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan advokat Mahfud Ramadhani sebagai saksi di luar berkas perkara atas perintah majelis hakim. Mahfud dimintai keterangan terkait pendampingannya terhadap sejumlah karyawan perusahaan yang diperiksa dalam proses penyidikan perkara.
Menurut I Wayan, kehadiran Mahfud sebagai saksi berkaitan dengan adanya keterangan beberapa saksi yang disebut berubah atau dicabut setelah sebelumnya memberikan keterangan dalam tahap penyidikan maupun persidangan.
“Saksi Mahfud Ramadhani yang kita hadirkan di luar berkas atas perintah majelis hakim telah memberikan keterangan terkait dengan permintaan Danny Paulus untuk mendampingi karyawan PT KBM dalam hal proses tindak pidana korupsi, baik dari penyidikan sampai persidangan,” ujar I Wayan.
Ia menjelaskan, keterangan Mahfud juga berkaitan dengan pendampingan terhadap sejumlah saksi, di antaranya Latief Kusuma, Jeri Lien Paut, dan Intan Aprilia Lien Paut hingga Erna Tri Susilowati.
I Wayan menyebut, dalam perkara tersebut terdapat keterangan saksi mengenai dugaan adanya arahan dalam pemberian keterangan saat proses penyidikan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterangan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ditemukan penyidik ketika melakukan penggeledahan di kantor PT KBM, khususnya ruangan pribadi Danny Paulus.
“Awalnya saksi Jeri menyatakan SHM tersebut adalah aset miliknya yang diperoleh dari pembelian orang tuanya. Namun dalam persidangan, keterangan itu dicabut dan disebut bahwa tanah tersebut milik Danny Paulus dan dibeli oleh Danny Paulus dengan menggunakan nama Jeri,” jelasnya.
Selain persoalan SHM, kata I Wayan, pihaknya juga mendalami keterangan Latief Kusuma yang sebelumnya menyatakan adanya pengarahan ketika memberikan keterangan kepada penyidik.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak berhenti pada perbedaan keterangan saksi. Jaksa akan menilai lebih lanjut apakah terdapat bukti yang dapat menunjukkan adanya upaya menghalangi atau merintangi proses penegakan hukum.
“Kalau memang ada bukti yang cukup, ada pasal yang bisa dikenakan dalam hal perintangan suatu penanganan perkara tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata I Wayan.
Namun, ia menegaskan, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil pendalaman dan kecukupan alat bukti.
“Nanti akan ditelaah lagi apakah terhadap hal yang diragukan oleh kami selaku penuntut umum itu dapat dinyatakan sebagai perintangan. Tergantung dari alat bukti nanti,” ujarnya.
I Wayan juga menyoroti proses pendampingan hukum terhadap para saksi atau karyawan perusahaan. Menurut dia, seorang advokat yang menerima kuasa untuk mendampingi klien dalam perkara hukum harus memahami terlebih dahulu persoalan hukum yang dihadapi kliennya.
Ia mempertanyakan tidak adanya legal audit sebelum Mahfud menerima kuasa pendampingan, terutama karena pendampingan dilakukan terhadap sejumlah karyawan yang diperiksa penyidik.
“Ketika disuruh melakukan pendampingan terhadap perusahaan, terutama karyawan-karyawan yang sedang diperiksa oleh penyidik, kenapa tidak melakukan legal audit terlebih dahulu? Sebagai advokat tentu ada SOP ketika menerima klien, termasuk memastikan apa yang disampaikan klien benar atau tidak,” katanya.
Menurut I Wayan, hal tersebut menjadi penting karena terdapat perbedaan antara keterangan yang disampaikan sejumlah saksi dalam penyidikan dengan keterangan mereka di persidangan.
Terkait nama Danny Paulus yang beberapa kali muncul dalam persidangan, I Wayan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai posisi dan perannya dalam perkara tersebut.
Ia menyebut Danny Paulus disebut sebagai investor, tetapi menurutnya masih diperlukan penjelasan mengenai bentuk investasi, dasar hubungan hukum, maupun perjanjian investasi yang dimaksud.
“Saksi tadi hanya menyebutkan bahwa Danny Paulus adalah investor. Tetapi apa yang diinvestasikan dan bagaimana perjanjian investasinya, itu belum bisa dijelaskan,” ujarnya.
I Wayan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya meminta keterangan Danny Paulus. Namun, proses tersebut menghadapi kendala karena Danny Paulus disebut merupakan warga negara asing.
Menurut dia, Kejati Kalteng telah berkoordinasi dengan Biro Hubungan Luar Negeri dan Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan pemanggilan. Namun, pemanggilan tersebut disebut ditolak dan diminta dilakukan melalui mekanisme formal antarnegara.
“Kami sudah berusaha dari penyidikan untuk melakukan pemanggilan. Kami juga sudah berhubungan dengan Biro Hubungan Luar Negeri dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Panggilan yang diantar melalui pihak Kementerian Luar Negeri ditolak dan diminta dilakukan secara formal,” ungkapnya.
Karena itu, kata I Wayan, mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan untuk memperoleh keterangan Danny Paulus.
“Kalau secara formal, harus ada MLA antarnegara karena Danny Paulus adalah warga negara asing. Sampai saat ini kami belum bisa meminta keterangan yang bersangkutan secara langsung,” jelasnya.
I Wayan mengatakan proses tersebut membutuhkan sejumlah persyaratan dan koordinasi antarinstansi. Kejaksaan, lanjutnya, masih menindaklanjuti proses tersebut.
Mengenai kemungkinan Danny Paulus ditetapkan sebagai tersangka, I Wayan belum memberikan kepastian. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan persidangan serta proses hukum yang berkaitan dengan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.
“Bukan susah, tinggal kita menunggu putusan pengadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penetapan status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Selain Danny Paulus, jaksa juga masih mendalami keterangan sejumlah saksi lainnya. I Wayan menyebut di antaranya Latief Kusuma, Jeri Lien Paut, dan Intan Aprilia Lien Paut hingga Erna Tri Susilowati, dan beberapa pihak lain yang keterangannya dinilai relevan dengan perkara.
Ia juga menyebut penyidik menemukan kondisi alat komunikasi sejumlah saksi yang didampingi Mahfud dalam keadaan tidak lagi menyimpan percakapan tertentu ketika dilakukan pemeriksaan dan penyitaan.
“Yang didampingi Mahfud, ketika kita melakukan pemeriksaan dan penyitaan, ada yang alat komunikasinya sudah kosong. Sementara yang tidak didampingi, percakapannya masih ada, termasuk komunikasi dengan Danny,” ujar I Wayan.
Meski demikian, seluruh temuan dan keterangan tersebut, kata dia, masih akan dikaji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
“Kami akan dalami lagi sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan. Apakah ada perintangan atau tidak, semuanya akan bergantung pada alat bukti yang ada,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


