KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bantah Arahkan Saksi, Advokat Mahfud Ungkap Kesepakatan Dengan Danny Paulus
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

InternasionalKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Bantah Arahkan Saksi, Advokat Mahfud Ungkap Kesepakatan Dengan Danny Paulus

Kamis, 1 Oktober 2026 19:35
Bagikan
9 Min Read
Advokat Mahfud Ramadhani membantah tudingan bahwa dirinya mengarahkan sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Zircon yang berkaitan dengan PT KBM yang merugikan negara sekitar Rp 1,2 T.
Bagikan

‎PALANGKA RAYA,katakata.co.id— Advokat Mahfud Ramadhani membantah tudingan bahwa dirinya mengarahkan sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT KBM yang merugikan negara sekitar Rp 1,2 T.
‎
‎Hal itu disampaikan Mahfud saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (1/10/2026). Didepan Majelis Hakim yang diketuai Ricky Fardinand dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suryawan, Sustine, Putu dan Zein serta Penasihat Hukum kelima terdakwa Vent Christway mantan Kadis ESDM Kalteng, Erna Tri Susilowati, Herbowo Seswanto, Fransisco Cosida dan Hendi Andi Wahyudi.

Ia menjelaskan, keterlibatannya dalam mendampingi sejumlah pihak bermula setelah dirinya diminta membantu menangani persoalan hukum perusahaan.
‎
‎Menurut Mahfud, dirinya mengenal Danny Paulus sekitar Maret 2026. Danny disebut meminta bantuan untuk menangani perkara KBM dengan alasan perusahaan telah disita dan belum memiliki dana operasional.
‎
‎“Danny Paulus minta tolong saya menangani kasus KBM karena kredibilitas. Ketika saya tanya soal jasa, Danny bilang minta tolong karena perusahaan disita serta belum ada dana operasional. Di situ terjadi kesepakatan saya dengan Danny,” kata Mahfud dalam persidangan.
‎
‎Mahfud mengaku kemudian mendapat informasi dari Danny mengenai sejumlah karyawan perusahaan yang disebut merasa mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak kejaksaan. Namun, ia menyebut Danny tidak menjelaskan secara rinci siapa saja karyawan yang dimaksud.
‎
‎“Danny mengaku ada karyawan yang merasa ditekan dan diintimidasi kejaksaan. Tetapi siapa saksi-saksi yang ditekan, Danny tidak menyebutkan,” ujarnya.
‎
‎Dalam pendampingannya, Mahfud menyebut tidak banyak pihak yang ditanganinya. Beberapa di antaranya adalah Intan, Jeri Lien Paut, dan Latif Kusuma.
‎
‎Ia menjelaskan, dirinya dihubungi Lupi Salimbong untuk mendampingi Latif. Namun, menurut Mahfud, tidak ada arahan khusus yang diberikan kepada Latif ketika hendak menjalani pemeriksaan.
‎
‎“Pak Latif datang sendiri ke Kejati Kalteng sekitar pukul 08.00 WIB. Kemudian dia mencabut BAP dan kuasa,” ungkap JPU I Wayan Suryawan.
‎
‎Sementara terkait Jeri, Mahfud mengatakan dirinya justru dihubungi terlebih dahulu oleh Jeri setelah diminta Danny untuk berkomunikasi dengannya.
‎
‎“Jeri yang menghubungi saya. Karena Danny meminta saya mendampingi karyawan perusahaan, bukan detail siapa-siapa orangnya,” katanya.
‎
‎Mahfud juga membantah tudingan bahwa dirinya mengarahkan Jeri maupun Latif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
‎
‎“Saya tidak mengerti kenapa Jeri dan Latif menyudutkan saya bahwa mereka diarahkan oleh saya,” tegasnya.
‎
‎Menurut Mahfud, dalam proses pengajuan praperadilan, dirinya memang menerima dokumen berupa foto tanda tangan dan KTP. Namun, ia menyatakan tidak pernah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tertentu.
‎
‎Terkait persoalan aset tanah yang memiliki sertifikat atas nama Jeri yang disebut dalam pemeriksaan, Mahfud mengaku tidak pernah mengetahui bahwa tanah bersertifikat atas nama Jeri sebenarnya bukan milik Jeri.
‎
‎“Saya tidak berpikir Jeri membohongi saya masalah tanah itu adalah miliknya. Dalam memperjuangkan aset milik Jeri, saya sarankan melalui praperadilan,” jelasnya.
‎
‎Ia menegaskan, informasi mengenai status kepemilikan tanah tersebut baru diketahuinya dari penyidik.
‎
‎“Saya tidak tahu bahwa sertifikat atas nama Jeri itu bukan milik Jeri. Saya baru mengetahui terkait sertifikat tersebut dari penyidik,” katanya.
‎
‎Mahfud juga menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki perjanjian hukum secara langsung dengan perusahaan. Ia menyebut kuasa yang diterimanya dari Danny Paulus dan Lupi Salimbong diperoleh melalui draf secara daring.
‎
‎“Saya tidak punya perjanjian dengan perusahaan terkait legal. Saya mendapat kuasa dari Danny Paulus dan Luki Salimbong melalui online draft,” ujarnya.
‎
‎Ia mengaku pada awalnya tidak mengetahui posisi Danny Paulus secara pasti di perusahaan. Yang diketahuinya saat itu, Danny merupakan investor.

‎“Saya tidak tahu Danny Paulus sebagai pemilik perusahaan. Yang saya tahu dia investor. Setelah itu saya menunggu konfirmasi dari direksi,” ucap Mahfud.
‎
‎Mahfud juga menyatakan dirinya tidak mengetahui siapa investor awal PT IM. Dalam pendampingan hukum tersebut, ia mengaku bersikap pasif dan hanya menunggu informasi mengenai karyawan perusahaan yang membutuhkan pendampingan.
‎
‎Terkait Lupi Salimbong, Mahfud menyebut dirinya hanya mengetahui Lupi sebagai Direktur PT KBM. “Saya tidak tahu Lupi Salimbong bekerja sebagai apa selain sebagai direktur PT KBM,” katanya.
‎
‎Dalam persidangan, Mahfud juga menanggapi keterangan Latif yang menyebut dirinya pernah menyarankan agar komunikasi dengan Lupi Salimbong dan Danny Paulus dihapus. ‎Menurut Mahfud, keterangan tersebut merupakan tuduhan yang tidak berdasar.
‎
‎“Terkait BAP Latif tersebut, itu pendapatnya dan itu tuduhan yang tidak berdasar kepada saya,” tegas Mahfud.
‎
‎Ia juga membantah pernah mengarahkan Jeri untuk memberikan keterangan. Menurutnya, Jeri memiliki alasan sendiri ketika kemudian mencabut BAP tersebut.
‎

Terkait Jeri merasa terancam malam sebelum mencabut BAP dalam persidangan, Mahfud mengatakan dirinya tidak pernah mengancam apalagi mengarah.
‎
‎“Saya tidak mengancam apalagi mengarahkan, terkait pencabutan BAP pun saya tidak tau.  Saya tanya kenapa baru terbuka semuanya kepada saya, apalagi sudah sejauh ini saya mendampingi Jeri,” katanya.
‎
‎Mahfud juga menjelaskan bahwa dirinya ‎mengenal Danny Paulus melalui Irawati.
‎
‎Selain sejumlah saksi, Mahfud mengaku pernah mendampingi Ernawati yang telah berstatus tersangka dalam perkara terkait PT IM dan PT KBM.
‎
‎Ia menyebut beberapa kali mendatangi Ernawati di rumah tahanan untuk kepentingan perkara dan pembelaan.
‎
‎“Saya mendatangi Ernawati ke rutan sebanyak tiga kali untuk kepentingan perkara dan pembelaan Bu Erna,” ujar Mahfud.
‎
‎Menurutnya, sebelum pengajuan praperadilan, rencana tersebut telah dibicarakan dengan Ernawati. Mahfud kemudian meminta tanda tangan untuk kepentingan pengajuan perkara tersebut.
‎
‎Ia juga menjelaskan bahwa dirinya mengetahui Intan memiliki aset berupa tanah ketika proses pemeriksaan penyidikan berlangsung. Namun, Mahfud mengaku waktu yang tersedia saat pertama kali menerima pendampingan tidak cukup untuk menggali seluruh informasi secara mendalam.
‎
‎Dalam persidangan, muncul pula pertanyaan mengenai alasan pengajuan praperadilan yang dilakukan ketika proses perkara telah memasuki tahap pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Mahfud menjelaskan bahwa sebagai penasihat hukum, prosedur awal yang dilakukannya adalah meminta klien memberikan informasi secara jujur mengenai perkara yang dihadapi.
‎
‎“Sesuai SOP saya, saya meminta kejujuran klien,” katanya.
‎
‎Sementara ketika ditanya mengenai hubungan PT IM dengan PT KBM dan PT MBM, Mahfud mengatakan tidak pernah menerima data yang menunjukkan adanya hubungan afiliasi ketiga perusahaan tersebut.
‎
‎“Tidak ada data yang ditunjukkan kepada saya bahwa PT IM berafiliasi dengan KBM dan PT MBM,” ucapnya.
‎
‎Mahfud juga mengaku tidak pernah meminta ‎Danny Paulus datang ke Indonesia. Menurut dia, Danny hanya memberikan informasi mengenai persoalan tanah di Kupang yang disebut merupakan uang pribadi Danny.
‎
‎“Kuasa dari Danny Paulus belum dicabut sampai sekarang,” kata Mahfud.
‎
‎Dalam pemeriksaan lainnya, Mahfud menjelaskan bahwa Fransisco hanya berkonsultasi dengannya. Ia mengaku dua kali bertemu dengan Fransisco, tetapi pendampingan secara hukum belum dilakukan secara penuh.
‎
‎“Fransisco hanya sebatas konsultasi. Sebagai pengacara, fokus pertama saya hanya mendengarkan cerita Fransisco tanpa pendampingan,” jelasnya.
‎
‎Mahfud menyebut dirinya tidak meminta penundaan pemeriksaan karena mendapat informasi bahwa pemeriksaan sebelumnya telah sempat ditunda.
‎
‎“Karena Bu Yanti bilang sempat ditunda, jadi saya pikir tidak perlu ditunda lagi,” ujarnya.
‎
‎Dalam persidangan juga muncul pembahasan mengenai asal modal dan hubungan antar perusahaan. Mahfud menyebut informasi yang diketahuinya, modal awal tersebut berasal dari Yanti.
‎
‎“Yang modal join itu dari Bu Yanti seorang, bukan join dengan Danny Paulus,” kata Mahfud.
‎
‎Sementara mengenai peran masing-masing pihak di perusahaan, Mahfud mengaku tidak mengetahui secara rinci. Ia juga menyebut Luki Salimbong pernah menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan di lapangan karena masing-masing pihak telah mendapatkan peran.
‎
‎Keterangan Mahfud tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi dalam perkara yang turut menyoroti hubungan para pihak, pendampingan hukum terhadap sejumlah karyawan, serta perubahan keterangan saksi dalam proses penyidikan hingga persidangan.

Penulis: Ardi
Editor : Ika

TOPIK DugaanKorupsiZircon, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, mahkamahagung, pengadilantipikorpalangkaraya, ptpalangkaraya
Editor Katakata Kamis, 1 Oktober 2026 19:35
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Orang Tua Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya Desak Polisi Tahan Kembali Tersangka
Rabu, 9 September 2026 15:49

Berita Terbaru

Kejati Kalteng Soroti Keterangan Saksi yang Berubah, Dugaan Perintangan Perkara Didalami
Internasional Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Kamis, 1 Oktober 2026 20:49
Suriansyah Halim Soroti Dugaan Pengarahan Saksi, Sebut Nama Danny Paulus Hendak Dihilangkan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Kamis, 1 Oktober 2026 20:46
Sidang Korupsi Zircon, PH Herbowo Ragukan Keterangan Mahfud soal Danny Paulus
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 1 Oktober 2026 18:53
Gubernur Kalteng Salurkan Sembako untuk Ribuan Warga Terdampak Karhutla di Katingan
Headline Pemkab Katingan Kamis, 1 Oktober 2026 15:14
GDAN Optimistis Sinergi Pemberantasan Narkoba Kian Kokoh di Bawah Kepemimpinan Kapolri Baru Komjen Pol. Suyudi Ario Seto
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Kamis, 1 Oktober 2026 14:17

You Might Also Like

InternasionalKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Soroti Keterangan Saksi yang Berubah, Dugaan Perintangan Perkara Didalami

Kamis, 1 Oktober 2026 20:49
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Suriansyah Halim Soroti Dugaan Pengarahan Saksi, Sebut Nama Danny Paulus Hendak Dihilangkan

Kamis, 1 Oktober 2026 20:46
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sidang Korupsi Zircon, PH Herbowo Ragukan Keterangan Mahfud soal Danny Paulus

Kamis, 1 Oktober 2026 21:05
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Saksi Jeri Cabut Keterangan soal Aset, Majelis Hakim Perintahkan Advokat Mahfud Hadir di Sidang Kasus Zircon

Sabtu, 26 September 2026 11:50
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?