SAMPIT, katakata.co.id – Sebanyak 947,31 gram sabu dimusnahkan Polres Kotawaringin Timur (Kotim), setelah menjadi barang bukti dari tiga kasus peredaran narkotika yang diungkap di lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolres Kotim, Kamis (17/9/2026), dipimpin Kapolres, Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BNNK, Kotim AKBP Muhamad Fadli, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim dan instansi terkait.
Kapolres Kotim mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga Laporan Polisi (LP) dengan masing-masing satu tersangka. Total terdapat 40 bungkus sabu dengan berat bersih 947,31 gram.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari 3 laporan polisi dengan 3 orang tersangka. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 40 bungkus dengan berat bersih 947,31 gram,” ujar Kadek.
Kasus pertama terungkap pada 18 Agustus 2026. Polisi menangkap Ramadani di sebuah kos harian di Jalan Manggis 2 Sampit dan mengamankan barang bukti sebanyak 911,11 gram sabu.
Pengungkapan berikutnya berlangsung pada 2 September 2026. Polisi menangkap Mat Mualah di Perumahan Grand Pelita dengan barang bukti 11,58 gram sabu. Pada hari yang sama, petugas kembali menangkap Mulyanto di Perumahan Citra Mandiri, Jalan Pelita Barat, dengan barang bukti 24,62 gram sabu.
Sebelum dimusnahkan, sampel barang bukti terlebih dahulu diperiksa secara acak oleh petugas Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kotim. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamphetamin.
Setelah hasil pemeriksaan dipastikan, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan. Sabu dihancurkan menggunakan mesin blender dan selanjutnya dilarutkan dengan cairan kimia agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres Kotim menyebut, nilai keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp1,42 miliar. Jumlah tersebut berasal dari total sabu yang diamankan dalam tiga perkara.
“Dengan perkiraan harga barang bukti sebesar Rp1.42 ini, jika diasumsikan 1 gram digunakan oleh 10 orang, maka kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.473 jiwa manusia dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Penulis/Editor : Juniardi


