SAMPIT, katakata.co.id – Kondisi kabut asap yang semakin pekat membuat kegiatan belajar mengajar di sejumlah sekolah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus menyesuaikan situasi. Sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur jam belajar, termasuk memulangkan siswa lebih awal apabila kondisi udara dinilai tidak aman.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik di tengah memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jumat (18/9/2026).
Salah satu sekolah yang menerapkan penyesuaian tersebut adalah SDN 6 Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Siswa yang sebelumnya dijadwalkan belajar mulai pukul 08.00 WIB dipulangkan sekitar pukul 09.00 WIB karena kondisi kabut asap semakin pekat.
Keputusan tersebut mendapat dukungan dari orang tua siswa. Mereka menilai pengurangan waktu berada di lingkungan sekolah lebih baik dilakukan ketika paparan asap sedang tinggi.
“Syukurlah anak-anak dipulangkan lebih cepat, karena asap pekat banget, bahaya buat kesehatan anak-anak. Daripada dipaksa belajar malah nanti bisa kena ISPA,” ujar Ari, salah seorang orang tua siswa.
Kondisi udara di Kotim pada saat yang sama tercatat berada pada kategori berbahaya. Berdasarkan aplikasi ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) mencapai 763.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia mengatakan, satuan pendidikan dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar dengan kondisi lingkungan masing-masing. Termasuk mengambil keputusan untuk memulangkan siswa lebih cepat apabila situasi kabut asap membutuhkan langkah tersebut.
“Pihak sekolah dipersilakan memulangkan siswa lebih cepat, dengan selalu memperhatikan perkembangan situasi kabut asap di lingkungan masing-masing. Dengan memperhatikan SE Bupati Kotim Nomor: 400.3.1/1182.1/DISDIK-1/2026 tentang Adaptasi Kegiatan di Musim Kemarau Tahun 2026,” jelas Yolanda saat dikonfirmasi.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Kotim tentang Adaptasi Kegiatan di Musim Kemarau Tahun 2026. Melalui kebijakan itu, kepala satuan pendidikan mulai tingkat PAUD, SD hingga SMP diminta memantau perkembangan kualitas udara secara berkala.
Sekolah juga diminta mengurangi kegiatan yang dilakukan di luar ruangan selama kondisi udara memburuk. Penggunaan masker bagi warga sekolah selama beraktivitas di lingkungan sekolah juga menjadi bagian dari langkah perlindungan yang diarahkan dalam surat edaran tersebut.
Penulis/Editor : Juniardi


