SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit kembali menjalankan perannya dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Bapas Sampit mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya secara daring, Rabu (16/9/2026).
Sidang yang digelar melalui Zoom Meeting tersebut diikuti Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas II Sampit, Gusti Ayu Dian Ariesta Putri, bersama Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Rusman. Kegiatan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Agenda utama sidang membahas usulan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap dua orang WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya yang sedang menjalani pidana dalam perkara narkotika.
Dalam pembahasan, Tim Pengamat Pemasyarakatan bersama pihak terkait mencermati sejumlah aspek mengenai persyaratan, hasil pembinaan, serta kesiapan WBP untuk mengikuti program integrasi.
PK Bapas Sampit turut menyampaikan masukan berdasarkan hasil penelitian dan penggalian data yang telah dilakukan. Hal tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam memberikan gambaran mengenai kondisi serta kesiapan WBP sebelum menjalani tahapan reintegrasi sosial.
Setelah melalui pembahasan, sidang TPP menyepakati usulan PB terhadap kedua WBP tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Dannu Priyanto, mengatakan keterlibatan PK dalam sidang TPP merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya dalam memastikan proses integrasi berjalan dengan mempertimbangkan kesiapan WBP.
“Keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sidang TPP merupakan bagian penting dalam mendukung proses reintegrasi sosial WBP. Melalui pendampingan dan rekomendasi yang diberikan, diharapkan pelaksanaan program integrasi dapat berjalan secara terarah dengan tetap memperhatikan kesiapan WBP untuk kembali ke masyarakat,” ujar Dannu.
Selain pembahasan administratif dan substantif terkait usulan PB, PK juga memberikan penguatan kepada WBP agar tetap konsisten mengikuti program pembinaan selama berada di Lapas.
WBP diingatkan untuk mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian, menjaga sikap dan perilaku, serta mulai mempersiapkan rencana kehidupan setelah mendapatkan kesempatan menjalani program Pembebasan Bersyarat.
Kesepakatan dalam sidang TPP tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses panjang pembinaan dan reintegrasi sosial. Program PB diharapkan dapat menjadi sarana bagi WBP untuk kembali beradaptasi dengan lingkungan masyarakat dengan tetap memenuhi kewajiban dan ketentuan yang berlaku.
Bapas Kelas II Sampit pun menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pendampingan, pembimbingan, pengawasan, serta pelaksanaan penelitian kemasyarakatan secara profesional sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan.
Pelaksanaan sidang secara daring berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga seluruh agenda selesai.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


